KARAWANG, Mediakarya – Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 2 Jawa Barat diminta untuk mengambil tindakan tegas dengan memeriksa PT Indonesia Epson Industry yang diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Hal tersebut disampaikan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (F-SPGI) saat mendatangi Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 2 Jawa Barat di Karawang, Senin, 12 Oktober 2026.
Ketua Bidang Advokasi F-SPGI, Purijan Karismandely menjelaskan bahwa mayoritas pekerja yang diberhentikan secara sepihak merupakan pengurus ataupun anggota F-SPGI, sehingga kuat dugaan adanya upaya pemberangusan serikat pekerja oleh pihak manajemen.
“11 orang semuanya anggota F-SPGI bahkan lima diantaranya merupakan pengurus. Ini jadi catatan kami melakukan union busting dan sudah kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Tinggal menunggu keterangan ahli untuk menetapkan tersangka,” kata dia.
11 orang tersebut kata dia sudah tidak lagi mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja, padahal proses PHK pun belum ada kesepakatan dan belum menerima surat PHK.
Pemeriksaan tersebut kata dia perlu mencakup status hubungan kerja, dasar tindakan skorsing maupun PHK, pembayaran upah dan hak-hak pekerja lainnya, serta pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan peraturan
“11 orang ini tidak pernah menerima surat PHK, cuma mereka (manajemen) mengklaim udah di PHK. Sampai Wamen mau datang saja dibohongi,” paparnya.
Selain melaporkan soal pemberhentian secara sepihak, serikat pekerja juga menyampaikan 3 tuntutan lainnya seperti isu PWKT ( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang tidak sesuai dengan PKB.
“PWKT di PT Indonesia Epson Industry ini hanya berjalan dua tahun padahal didalam PKB Periode 2025-2027 diatur maksimal lima tahun dan itu dipertegas oleh petunjuk teknis dari Kementerian,” ucap dia.
Pengawas diminta dapat bekerja cepat menangani kasus PT Indonesia Epson Industry. Ia mengatakan hasil audiensi ada kesepakatan tanggal 14 Oktober nanti akan ada rapat koordinasi dengan Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan F-SPGI. (Supri)











