JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan narkoba. IPW menilai penggerebekan sarang narkoba yang masif dalam beberapa hari terakhir harus terus dioptimalkan sebagai program kerja 100 hari Kapolri.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, terakhir pada Minggu (11/10/2026) pihak kepolisian menggerebek sarang narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sebelumnya, pada Jumat (9/10/2026), kepolisian juga menggerebek dua kampung narkoba di wilayah Polda Metro Jaya yakni Kampung Ambon dan Kampung Boncos.
“Oleh karenanya, IPW berharap Kapolri Jenderal Suyudi memerintahkan Kabareskrim dan Kapolda-Kapolda terus melakukan penggerebekan di wilayah lainnya yang telah menjadi sarang narkoba atau kampung narkoba di Indonesia,” ujar Sugeng dalam siaran pers IPW, yang diterima Mediakarya, Senin (12/10/2026).
Menurut IPW, penggerebekan sarang dan kampung narkoba harus dioptimalkan oleh Kapolri Jenderal Suyudi selain program pemberantasan premanisme. Hal tersebut juga dapat dijadikan tolok ukur bagi Kapolri untuk menilai kinerja bawahannya dalam mengawal Asta Cita Presiden Prabowo.
“Hal ini juga dapat dijadikan sebagai tolok ukur Kapolri untuk menilai bawahannya sebagai keberhasilan, mana Kapolda yang berhasil, kurang berhasil dan tidak berhasil dalam mengawal Asta Cita Presiden Prabowo,” kata Sugeng.
Tangkap Puluhan Orang di Sumut dan Jakarta
Dalam operasi di Sumatera Utara, Polda Sumut melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang bekerja sama dengan BNNP Sumut berhasil menangkap 37 orang di bantaran sungai Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dari jumlah tersebut, 27 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Sementara di Jakarta Barat, Direktorat Narkoba Bareskrim dan Polda Metro Jaya yang bekerja sama dengan BNN mengerahkan 700 personel Polri. Hasilnya, 24 orang ditangkap dengan rincian 16 orang di Kampung Ambon dan 8 orang di Kampung Boncos.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu, ganja, serta senjata tajam, panah, tombak, dan busur yang diduga digunakan sebagai alat perlawanan terhadap aparat.
Desak Pecat Anggota Terlibat Narkoba
IPW juga meminta Kapolri Jenderal Suyudi bertindak tegas terhadap anggota Polri yang bermain dengan narkoba.
“Melalui pemberantasan narkoba tersebut, Kapolri juga harus melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang bermain dengan barang haram tersebut. Anggota Polri yang diduga bersinggungan dengan narkoba tanpa ampun harus dipecat, seperti yang telah dilakukan pada era mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit,” tegas Sugeng.
Bahaya Laten dan Proxy War
IPW menilai Kapolri Jenderal Suyudi yang sebelumnya menjabat Kepala BNN sangat memahami bahaya laten narkoba. Mantan Kepala BNN sejak Agustus 2025 itu pernah menyatakan penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman kedaulatan negara dan instrumen perang proksi (proxy war) yang sengaja digunakan kekuatan asing untuk melemahkan generasi muda.
“Karenanya, bagi Kapolri Jenderal Suyudi, perang melawan narkoba bukan sekadar masalah penegakan hukum biasa, melainkan agenda krusial dalam menjaga ketahanan nasional,” ujar Sugeng.
IPW mengingatkan agar agenda pemberantasan terus digencarkan terhadap sarang dan kampung narkoba yang telah dikenal publik seperti Kampung Ambon, Kampung Boncos, Kampung Bahari, Kampung Berlan di Jakarta, Kampung Batak di Makassar, Kampung Puntun di Palangka Raya, hingga Kampung Dalam (Beting) Pontianak Timur.
IPW juga merujuk pada pemetaan BNN sejak 2019 terkait 10 besar provinsi kawasan rawan narkoba tertinggi, yakni DKI Jakarta 117 wilayah, Aceh 64 wilayah, Sumatera Utara 59 wilayah, Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 33 wilayah, Banten 31 wilayah, NTB 30 wilayah, Kalimantan Selatan 28 wilayah, Kalimantan Utara 25 wilayah, dan Lampung 24 wilayah.
“Dengan peta dari lembaga yang pernah dipimpinnya itu, Kapolri Jenderal Suyudi tinggal pencet tombol memerintahkan Kapolda-Kapolda yang dipercayanya untuk melakukan pemberantasan narkoba,” pungkas Sugeng. (Adt)











