JAKARTA, Mediakaryad – Ketua DPD Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare, menyayangkan pernyataan seorang aktivis hukum yang menilai dugaan penghinaan oleh oknum pejabat Pemkab Bekasi terhadap wartawan dengan kalimat ‘jelek’ dan ‘bau’ hanya sebagai persepsi dan reaksi spontan karena merasa terintimidasi.
Herman menilai pendapat tersebut seolah membenarkan bahwa pejabat boleh menghina wartawan. Dia pun khawatir akan menjadi preseden buruk bagi insan pers.
“Menurutnya, pernyataan aktivis hukum tersebut menjadi preseden buruk bagi insan pers. Ke depan banyak pejabat sesuka hati melakukan penghinaan verbal kepada siapa saja,” ujar Herman saat diwawancarai mediakarya.id melalui sambungan telepon, Selasa (13/10/2026).
Herman menegaskan, meski dalam kode etik jurnalistik narasumber boleh menolak diwawancarai, tidak dibenarkan pejabat melakukan penghinaan verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.
“Meski dalam kode etik jurnalistik diatur bahwa narasumber boleh menolak diwawancarai atau dimintai tanggapannya oleh wartawan, namun tidak dibenarkan bahwa pejabat tersebut boleh melakukan penghinaan secara verbal terhadap wartawan,” ungkapnya.
Menurutnya, pejabat publik memiliki hak untuk menunda atau belum memberikan keterangan jika data belum lengkap dengan alasan yang wajar. Namun sebagai pelayan publik yang terikat prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sikap tertutup berlebihan tanpa alasan konstruktif dinilai kurang etis dan mencoreng kredibilitas jabatan.
“Kritik terhadap isi atau sudut pandang pertanyaan wartawan sah-sah saja dalam ruang kebebasan berekspresi, namun tidak boleh bergeser menjadi penghinaan, pelecehan verbal, atau serangan pribadi terhadap profesi wartawan,” katanya.
Herman mengingatkan, profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan menghina, merendahkan, atau kekerasan verbal maupun fisik kepada jurnalis yang sedang bertugas berisiko diproses hukum melalui ketentuan KUHP terkait pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan.
Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan atau pertanyaan yang tidak berimbang, pejabat publik memiliki jalur sah yang diatur undang-undang, bukan dengan amarah atau hinaan.
“Jika seorang pejabat publik merasa dirugikan oleh pemberitaan media atau pertanyaan yang tidak berimbang, hukum menyediakan jalur yang sah, bukan dengan amarah atau hinaan verbal, yaitu melalui penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang pers,” jelasnya.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa wartawan tidak boleh memvideokan pejabat saat wawancara. Menurutnya, anggapan tersebut keliru.
“Terkait pernyataan yang dikemukakan oleh aktivis hukum yang menyebut bahwa wartawan tidak boleh memvideokan, itu anggapan yang keliru. Justru viralnya berita kemarin terkait dugaan penghinaan pejabat terhadap wartawan itu ramai karena ada bukti dari video. Dan si pejabat itu tidak bisa mengelak,” tutup Herman. (Ugy)










