KOTA BEKASI, Mediakarya – Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute Iskandarsyah mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota tidak tinggal diam dan segera turun melakukan investigasi terkait maraknya laporan perusahaan pembuka lowongan kerja bodong atau palsu.
Iskandar menegaskan, praktik penipuan berkedok loker ini sudah sangat meresahkan dan modusnya semakin berani, mulai dari penarikan uang ilegal hingga pendirian kantor fiktif di ruko-ruko.
“Modus penipuan ini sering kali melibatkan penarikan uang ilegal dan pendirian kantor fisik fiktif. Penanganannya harus dibagi dua ranah, administratif oleh Disnaker dan pidana oleh Kepolisian. Jangan saling lempar,” tegas Iskandar, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, Disnaker harus fokus pada aspek legalitas. Ia meminta petugas melakukan sidak dan investigasi lapangan langsung ke lokasi yang dicurigai menjadi sarang loker bodong.
“Disnaker harus memastikan apakah ruko atau kantor yang dicurigai itu benar-benar beroperasi. Periksa keabsahan operasional mereka,” ujarnya.
Iskandar merinci, pemeriksaan harus meliputi legalitas dan izin usaha, apakah perusahaan tersebut terdaftar resmi di portal pemerintah seperti KarirHub Kemnaker dan memiliki izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) yang sah.
“Jika perusahaan itu ternyata legal namun menyalahgunakan prosedur, misalnya memungut biaya rekrutmen yang jelas-jelas dilarang dalam Pasal 38 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Disnaker harus tegas, bekukan hingga cabut izin usahanya,” tegasnya.
Selain itu, ia mendorong Disnaker Kota Bekasi membuka posko pengaduan khusus korban loker palsu di daerah untuk menghimpun data, yang kemudian diteruskan ke kepolisian jika ada unsur pidana.
Di sisi lain, untuk Polres Metro Bekasi Kota, Iskandar meminta tindakan represif hukum jika modus lowongan tersebut sudah merugikan korban secara finansial, seperti meminta uang administrasi, uang seragam, pelatihan, bahkan penyekapan.
“Polisi harus cek lokasi yang diduga dipakai praktik loker ilegal. Jika terbukti ada tindak pidana, pasang garis polisi, tutup paksa tempat tersebut. Semua oknumnya, mulai dari perekrut palsu, pewawancara gadungan, hingga pemilik perusahaan fiktif harus dimintai keterangan,” katanya.
Iskandar menjelaskan, jeratan hukum bagi mafia loker bodong bisa berlapis.
Pertama, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, jika pelaku memakai nama palsu, tipu muslihat, atau janji bohong untuk menguras uang korban.
Kedua, UU ITE, jika lowongan disebarkan melalui media sosial, website palsu, atau WhatsApp.
Ketiga, yang paling berat, adalah Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), jika lowongan bodong tersebut bermodus pengiriman kerja ke luar negeri atau ke daerah lain yang berujung pada eksploitasi manusia.
“Ini bukan sekadar penipuan, ini sudah merusak masa depan pencari kerja. Disnaker dan Polres harus bergerak cepat sebelum korban terus bertambah,” tutup Iskandar.(Red)











