JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser terkait kasus dugaan korupsi penyuapan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mobil tersebut disita dari salah satu tersangka, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari Sdr. ARF yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/10).
Budi menegaskan, Land Cruiser itu diduga menjadi kendaraan operasional Arif untuk aktivitas pengumpulan uang yang diamankan saat operasi tertangkap tangan.
Delapan Tersangka, Empat Orang Kepercayaan Menteri
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Melansir laman CNN Indonesia, dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat orang sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Nusron Wahid pada pekan ini, setelah sebelumnya Nusron tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pekan lalu.











