KOTA BEKASI , Mediakarya – Buntut sengketa tanah seluas 1.800 meter persegi di wilayah Jatiasih, Camat Kramat Jati, Jakarta Timur berinisial K, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penggunaan identitas ganda.
Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh Syamsuardi, S.H., selaku kuasa hukum pemilik lahan, Suyono, pada Selasa (13/10/2026). Aduan ini telah teregister dengan nomor LP/B/3776/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Kasus ini bermula ketika pihak pemilik sah menemukan kejanggalan pada berkas administrasi pertanahan yang digunakan oleh K untuk menguasai fisik lahan.
Dalam proses transaksi tanah di Kp. Bulak RT 002 RW 003, Jatiasih tersebut, terlapor diduga kuat menggunakan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.
“Klien kami, Bapak Suyono, merupakan pemilik sah atas lahan seluas kurang lebih 1.800 meter persegi tersebut. Namun, dalam perjalanannya ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan berupa penggunaan dua NIK KTP yang berbeda oleh terlapor saat bertransaksi,” ungkap Syamsuardi saat ditemui di Cikunir, Bekasi Selatan, Rabu 14 Oktober 2026.
Sebelum melangkah ke jalur hukum, sengketa lahan ini sempat memicu ketegangan di lokasi akibat adanya klaim sepihak dan aktivitas penguasaan tanah tanpa izin pemilik asli.
Merasa dirugikan, pihak Suyono akhirnya memilih jalur hukum untuk membongkar indikasi kejahatan administratif tersebut.
Dugaan pemalsuan dokumen ini merujuk pada ketentuan Pasal 391 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), serta Pasal 392 dan 394 KUHP mengenai pemalsuan surat dan identitas autentik.
“Atas dasar temuan identitas ganda yang merugikan klien kami inilah, kami mengambil tindakan tegas melapor ke Polres Metro Bekasi Kota agar diusut secara tuntas dan terang benderang,” tegas Syamsuardi.
Pihak kuasa hukum berharap jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dapat bergerak cepat memanggil para saksi dan menguji keabsahan dokumen kependudukan milik terlapor secara profesional.(Red)











