Home / DKI

Pansus PTSL DPRD Minta Gubernur dan GTRA Tuntaskan Residu PTSL

- Editor

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pansus PTSL DPRD DKI Jakarta meminta Pramono Anung dan GTRA memprioritaskan penyelesaian residu PTSL demi kepastian hukum tanah warga.

Pansus PTSL DPRD DKI Jakarta meminta Pramono Anung dan GTRA memprioritaskan penyelesaian residu PTSL demi kepastian hukum tanah warga.

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rio Sambodo, meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memprioritaskan penyelesaian residu PTSL yang hingga kini masih menyisakan persoalan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.

Permintaan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam rekomendasi Pansus setelah enam bulan menjalankan tugas.

“Selama periode tersebut, Pansus menilai persoalan agraria perkotaan di Jakarta memiliki kompleksitas yang luas, mulai dari penyelesaian residu PTSL, penataan tanah yang berpotensi menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), hingga penguatan partisipasi warga dan penataan akses bagi masyarakat kampung kota,” ujar Rio, Rabu (14/10/2026).

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI itu menegaskan, penyelesaian persoalan pertanahan tidak boleh berhenti pada pendataan maupun pembahasan administratif.

Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan keputusan yang sah, langkah konkret, dan koordinasi lintas instansi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah lama dinantikan.

“Di balik angka residu PTSL dan berbagai pengaduan masyarakat, terdapat keluarga yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian,” ungkapnya.

Karena itu, lanjut politisi yang dikenal low profil tersebut menilai warga harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki hak atas pelayanan publik, keadilan, dan perlindungan ruang hidup, bukan sekadar objek pendataan birokrasi.

“Atas dasar tersebut, Pansus meminta Gubernur DKI Jakarta selaku kepala daerah sekaligus Ketua GTRA untuk menempatkan penyelesaian residu PTSL sebagai agenda prioritas lintas perangkat daerah,” katanya.

Langkah ini perlu berjalan beriringan dengan penataan tanah yang berpotensi menjadi TORA, peningkatan keterlibatan masyarakat, serta penguatan akses kampung kota.

Baca Juga:  Masa Jabatan Berakhir, Pras Ajak Koleganya yang Tidak Terpilih untuk Hadiri Pelantikan Anggota DPRD 2024-2029

“Pansus juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, dan seluruh kantor pertanahan terkait untuk memenuhi standar pelayanan serta mempertanggungjawabkan keterlambatan penyelesaian yang masih terjadi,” katanya.

Evaluasi terhadap kinerja instansi, menurut rekomendasi Pansus, kata anggota DPRD DKI yang terpilih dari dapil Jaktim tersebut harus dilakukan secara tegas dan diikuti kolaborasi kerja yang terukur.

“Apresiasi terhadap kinerja kelembagaan pun semestinya diberikan berdasarkan hasil nyata yang benar-benar dirasakan masyarakat, bukan semata-mata pemenuhan target administratif,” katanya.

Lebih jauh, Rio menekankan bahwa reforma agraria perkotaan harus menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat.

“Kepastian hukum atas tanah tidak hanya berkaitan dengan dokumen kepemilikan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kehidupan sosial kampung, akses terhadap pelayanan dasar, serta perlindungan masyarakat di tengah pembangunan Jakarta,” jelasnya.

Pembangunan ibu kota, kata anggota Komisi A DPRD itu semangat rekomendasi tersebut, harus berlangsung tanpa menyingkirkan warga yang selama ini turut membangun dan mempertahankan kehidupan sosial di lingkungannya.

Karena itu, penyelesaian residu PTSL membutuhkan komitmen pemerintah yang diwujudkan melalui kebijakan yang adil, berbasis kajian, terukur, dan berkelanjutan. “Ketidakpastian pertanahan yang diwariskan selama bertahun-tahun harus diubah menjadi tanggung jawab publik yang diselesaikan secara konkret,” paparnya.

Pansus menegaskan, DPRD Provinsi DKI Jakarta akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap komitmen pemerintah dan instansi terkait benar-benar ditindaklanjuti. “Tujuannya agar agenda reforma agraria dan PTSL tidak sekadar menjadi dokumen kebijakan, melainkan menghasilkan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Jakarta,” tandasnya.(dri)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketum LPKAN Apresiasi Gebrakan Kapolri Jenderal Suyudi: Agresif Berantas Narkoba dan Pelototi APBD
Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’
Kasudin CKTRP Jakarta Timur Minta Pengelola Paham Keandalan Gedung
Munjirin Ingatkan Pemilik Gedung Antisipasi Bahaya Kebakaran
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB
Legenda Persija Nur’alim Jabrik Apresiasi Turnamen Gatet Cup 2026
Datangkan Eks Persija Jakarta Mulki Hakim ke Pejuang Putra FC, Ketua FKRW Se Kelurahan Sangat Mengapresiasi.
Korps Alumni KNPI Jaktim: Program Pilah Sampah dari Rumah Kolaborasi Jumhur dan Pramono

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Pansus PTSL DPRD Minta Gubernur dan GTRA Tuntaskan Residu PTSL

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Ketum LPKAN Apresiasi Gebrakan Kapolri Jenderal Suyudi: Agresif Berantas Narkoba dan Pelototi APBD

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’

Senin, 28 September 2026 - 17:53 WIB

Kasudin CKTRP Jakarta Timur Minta Pengelola Paham Keandalan Gedung

Senin, 28 September 2026 - 10:33 WIB

Munjirin Ingatkan Pemilik Gedung Antisipasi Bahaya Kebakaran

Berita Terbaru