JAKARTA, Mediakarya – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rio Sambodo, meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memprioritaskan penyelesaian residu PTSL yang hingga kini masih menyisakan persoalan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.
Permintaan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam rekomendasi Pansus setelah enam bulan menjalankan tugas.
“Selama periode tersebut, Pansus menilai persoalan agraria perkotaan di Jakarta memiliki kompleksitas yang luas, mulai dari penyelesaian residu PTSL, penataan tanah yang berpotensi menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), hingga penguatan partisipasi warga dan penataan akses bagi masyarakat kampung kota,” ujar Rio, Rabu (14/10/2026).
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI itu menegaskan, penyelesaian persoalan pertanahan tidak boleh berhenti pada pendataan maupun pembahasan administratif.
Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan keputusan yang sah, langkah konkret, dan koordinasi lintas instansi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah lama dinantikan.
“Di balik angka residu PTSL dan berbagai pengaduan masyarakat, terdapat keluarga yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut politisi yang dikenal low profil tersebut menilai warga harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki hak atas pelayanan publik, keadilan, dan perlindungan ruang hidup, bukan sekadar objek pendataan birokrasi.
“Atas dasar tersebut, Pansus meminta Gubernur DKI Jakarta selaku kepala daerah sekaligus Ketua GTRA untuk menempatkan penyelesaian residu PTSL sebagai agenda prioritas lintas perangkat daerah,” katanya.
Langkah ini perlu berjalan beriringan dengan penataan tanah yang berpotensi menjadi TORA, peningkatan keterlibatan masyarakat, serta penguatan akses kampung kota.
“Pansus juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, dan seluruh kantor pertanahan terkait untuk memenuhi standar pelayanan serta mempertanggungjawabkan keterlambatan penyelesaian yang masih terjadi,” katanya.
Evaluasi terhadap kinerja instansi, menurut rekomendasi Pansus, kata anggota DPRD DKI yang terpilih dari dapil Jaktim tersebut harus dilakukan secara tegas dan diikuti kolaborasi kerja yang terukur.
“Apresiasi terhadap kinerja kelembagaan pun semestinya diberikan berdasarkan hasil nyata yang benar-benar dirasakan masyarakat, bukan semata-mata pemenuhan target administratif,” katanya.
Lebih jauh, Rio menekankan bahwa reforma agraria perkotaan harus menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat.
“Kepastian hukum atas tanah tidak hanya berkaitan dengan dokumen kepemilikan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kehidupan sosial kampung, akses terhadap pelayanan dasar, serta perlindungan masyarakat di tengah pembangunan Jakarta,” jelasnya.
Pembangunan ibu kota, kata anggota Komisi A DPRD itu semangat rekomendasi tersebut, harus berlangsung tanpa menyingkirkan warga yang selama ini turut membangun dan mempertahankan kehidupan sosial di lingkungannya.
Karena itu, penyelesaian residu PTSL membutuhkan komitmen pemerintah yang diwujudkan melalui kebijakan yang adil, berbasis kajian, terukur, dan berkelanjutan. “Ketidakpastian pertanahan yang diwariskan selama bertahun-tahun harus diubah menjadi tanggung jawab publik yang diselesaikan secara konkret,” paparnya.
Pansus menegaskan, DPRD Provinsi DKI Jakarta akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap komitmen pemerintah dan instansi terkait benar-benar ditindaklanjuti. “Tujuannya agar agenda reforma agraria dan PTSL tidak sekadar menjadi dokumen kebijakan, melainkan menghasilkan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Jakarta,” tandasnya.(dri)










