JAKARTA, Mediakarya – Skandal suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merembet ke organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.
Pengurus Besar Perkumpulan Pemuda Peduli Nahdlatul Ulama (P3NU) resmi mengadukan dugaan aliran dana haram dari perkara suap ATR/BPN untuk pembiayaan Muktamar NU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan pengaduan masyarakat itu dilayangkan langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/10/2026). Surat resmi bernomor PB-P3NU itu ditandatangani Ketua Umum P3NU Nur Shokau dan Sekjen Edi Darmawanto.
Dalam laporannya, P3NU terang-terangan meminta KPK untuk memanggil dan memeriksa Ketua Pelaksana Muktamar NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
“Kami menyampaikan laporan pengaduan masyarakat sekaligus permohonan agar KPK melakukan penelusuran dan klarifikasi atas dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan perkara suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama,” tulis Ketua Umum P3NU Nur Shokau dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Kamis (15/10/2026).
Soroti Fenomena Pengembalian Uang Muktamar ke KPK
P3NU juga menyoroti adanya informasi bahwa sejumlah peserta Muktamar NU diduga telah diam-diam mengembalikan uang ke KPK.
P3NU mendesak KPK membongkar secara transparan siapa saja yang mengembalikan, berapa jumlahnya, dari mana sumber dananya, dan apa alasan pengembalian tersebut.
“P3NU juga meminta agar KPK mengklarifikasi informasi mengenai adanya sejumlah peserta Muktamar yang diduga telah mengembalikan uang kepada KPK. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan identitas pihak yang menyerahkan uang, jumlah yang dikembalikan, sumber dana, alasan pengembalian, serta keterkaitannya dengan perkara suap yang sedang ditangani,” tegas P3NU.
Bagi P3NU, pengembalian uang itu bukan hal sepele. Itu bisa menjadi petunjuk adanya keterkaitan langsung antara uang suap di ATR/BPN dengan pendanaan Muktamar.
Desak Gus Ipul Diperiksa, Bukan Dihakimi
Sebagai Ketua Pelaksana Muktamar, Gus Ipul dinilai menjadi kunci untuk membuka kotak pandora tata kelola keuangan Muktamar.
P3NU meminta KPK memanggil Gus Ipul untuk menjelaskan mekanisme pembiayaan, siapa bendahara, siapa pemberi dan penerima dana.
“Memanggil dan meminta keterangan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pelaksana Muktamar NU, apabila dipandang relevan dan diperlukan oleh penyelidik atau penyidik, guna mengklarifikasi tata kelola kepanitiaan, mekanisme pembiayaan, serta pertanggungjawaban keuangan yang berada dalam lingkup tugas dan pengetahuannya,” tulis P3NU dalam poin tuntutan.
P3NU menekankan, desakan pemanggilan Gus Ipul ini bukan vonis. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.
“P3NU menegaskan bahwa permohonan pemanggilan Saifullah Yusuf bukanlah pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Permohonan ini didasarkan pada pentingnya klarifikasi mengenai dugaan aliran dana dan tata kelola pembiayaan Muktamar,” jelasnya.
Kini bola panas ada di tangan KPK. Publik menunggu apakah lembaga antirasuah akan berani membongkar dugaan aliran dana suap ATR/BPN yang menyeret nama besar Muktamar NU dan memanggil Gus Ipul. (Ugy/Edr)











