KOTA BEKASI, Mediakarya – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi membatah turut melakukan perlindungan kepada praktik lowongan kerja berbayar yang dijalankan oleh PT ACB di kawasan Jalan Cut Meutia, Kecamatan Bekasi Timur.
Meskipun, ditengah santer dikabarkan ada oknum berinisial A sebagai oknum pegawai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kota Bekasi, Muhamad Iqbal Bayuaji menepis kabar tersebut. Menurutnya, pihaknya memastikan tidak ada oknum inisial A yang bekerja di Bidangnya.
“Soal keterlibatan oknum A ini. Dibidang saya engga ada yang namanya itu. Inisial A tuh engga ada,” ucap dia saat dikonfirmasi melalui keterangannya, Kamis 15 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah memintai keterangannya dari para bawahannya, kalau oknum inisial A dipastikan tidak ada dalam Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
“Jika ada temuan, langsung saja lapor kepada yang berwenang, jangan sampai salah orang. Agar aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan pengarahan kepada masyarakat apabila ada yang merasa dirugikan terkait praktik lowongan kerja berbayar, alangkah selanjutnya diteruskan kepada pembuatan laporan ke aparat kepolisian.
“Ya, bisa langsung. Kalau udah urusannya hukum kan deliknya pasti kan urusannya kepolisian. Agar baja langsung ditindaklanjuti,” sambungnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi telah melayangkan dua surat tindak lanjut terkait dugaan praktik lowongan kerja berbayar oleh PT ACB di kawasan Jalan Cut Meutia, Kecamatan Bekasi Timur.
Langkah tersebut ditempuh, setelah Disnaker melakukan peninjauan ke lokasi dan meminta perusahaan menunjukkan dokumen perizinannya.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kota Bekasi, Muhamad Iqbal Bayuaji, mengatakan surat pertama ditujukan kepada pihak perusahaan untuk meminta penghentian kegiatan operasional dan pemungutan uang yang berkaitan dengan proses penerimaan tenaga kerja.
Sementara, menyoal surat kedua disampaikan kepada pengawas ketenagakerjaan tingkat Provinsi Jawa Barat agar dilakukan tindak lanjut sesuai kewenangan.
“Disnaker sudah mengeluarkan dua surat. Yang satu ke PT-nya untuk menghentikan kegiatan operasional dan pemungutan uang. Yang kedua suratnya ke Disnaker Provinsi untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” ucap dia melalui keterangannya, Rabu (14/10/2026)
Ia menjelaskan, tembusan surat yang dilayangkan kepada Pemerintah Provinsi kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat merupakan bagian daripada pengawasan pekerjaan.
“Ketika kami melakukan peninjauan, dan juga meminta perusahaan memperlihatkan dokumen perizinan. Perusahaan itu belum dapat menunjukkan dokumen yang diminta dan meminta tambahan waktu untuk menyiapkannya. Makanya langsung kita bikinkan surat ke provinsi, untuk melakukan tindakan,” ujarnya.
Iqbal menegaskan, Disnaker Kota Bekasi tidak bisa memiliki kewenangan, dalam melakukan penindakan langsung terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Karena itu, pihaknya meneruskan temuan dilapangan kepada pengawas provinsi agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Maupun kami juga telah menghubungi kementerian terkait untuk meminta arahan. Namun, berdasarkan komunikasi yang sudah dilakukan, proses penanganan tetap diarahkan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi,” katanya.
Menurutnya, berkenaan terhadap aktivitas perusahaan selama proses tindak lanjut berjalan.
Disnaker Kota Bekasi, lanjut Iqbal telah memberikan anjuran agar perusahaan tidak melakukan pemungutan uang yang berkaitan dengan penerimaan tenaga kerja.
“Makanya kita kasih arahan, ya anjuran, kalau perintah kita kan nggak bisa. Kita anjurkan untuk tidak memungut uang. Tetap beroperasi, tetapi jangan ada embel-embel apa pun dulu, maksudnya yang melanggar hukum,” tuturnya.
Iqbal menerangkan, sebagai tindak lanjut, operasional perusahaan masih bisa beroperasi atau tidaknya, akan bergantung pada hasil pemeriksaan pengawas di ketenagakerjaan provinsi.
“Instansi tersebut memiliki kewenangan pengawasan serta perangkat penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk menentukan langkah terhadap temuan di lapangan,” sambungnya.
Diberitakan, aktivitas PT ACB di kawasan Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik lowongan kerja berbayar.
Perusahaan tersebut juga telah didatangi Disnaker Kota Bekasi bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bekasi dalam inspeksi mendadak pada 30 September 2026.
Sorotan kembali muncul setelah perusahaan dilaporkan masih beroperasi pasca peninjauan. Dalam pemberitaan sebelumnya, dugaan praktik tersebut turut dikaitkan dengan laporan seorang pencari kerja yang mengaku mengalami kerugian dalam proses rekrutmen.
Dengan telah diteruskannya laporan kepada pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, tindak lanjut pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan legalitas kegiatan perusahaan, mekanisme rekrutmen, serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam pemungutan biaya kepada pencari kerja.(Mame)











