JAKARTA, Mediakarya – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (15/10/2026) dinilai menjadi momentum penting dalam reformasi hukum dan demokrasi Indonesia.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Abdul Rasyid, menanggapi putusan MK yang mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dalam putusannya, MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan. Jika tidak dilakukan, UU tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurut Rasyid, putusan ini bukan sekadar persoalan teknis kewenangan pengadilan. Lebih jauh, putusan tersebut menyentuh persoalan mendasar tentang bagaimana negara memperlakukan setiap warga negara secara adil.
Negara Hukum Tidak Mengenal Kekebalan
Rasyid menegaskan, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, seluruh penyelenggara negara, termasuk prajurit TNI, wajib tunduk pada hukum.
Prinsip itu diperkuat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
“Artinya, status sebagai prajurit TNI tidak boleh ditafsirkan sebagai alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa ketika diduga melakukan tindak pidana umum,” ujar Rasyid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2026).
Dalam perspektif negara hukum demokratis, tidak boleh ada kelompok yang ditempatkan di atas hukum. Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan pelindung kekuasaan.
Rasyid menilai peradilan militer tetap penting untuk menjaga disiplin dan profesionalitas prajurit. Namun, batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum harus dirumuskan tegas.
Pelanggaran disiplin militer memiliki karakteristik tersendiri. Sementara tindak pidana umum seperti penganiayaan, pembunuhan, pencurian, menyangkut kepentingan hukum masyarakat luas.
Karena itu, pembaruan UU 31/1997 harus memastikan batas yurisdiksi kedua lingkungan peradilan jelas. Perkara pidana umum yang dilakukan prajurit perlu ditangani melalui mekanisme peradilan umum.
Hal ini sejalan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Cegah Impunitas
Dia menyebut salah satu persoalan penting adalah risiko impunitas, yakni keadaan seseorang terhindar dari pertanggungjawaban hukum karena kedudukan.
Putusan MK harus dibaca sebagai dorongan membangun sistem peradilan yang akuntabel, bukan penilaian bahwa seluruh proses peradilan militer tidak adil. Yang perlu dibenahi adalah desain kewenangan, kepastian hukum, dan transparansi.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan sama di hadapan hukum. Jaminan itu berlaku bagi korban, tersangka, maupun terdakwa.
“Reformasi peradilan militer tidak boleh dipahami sebagai upaya melemahkan TNI. Justru kepastian hukum dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara,” katanya.
DPR dan Pemerintah Punya 2 Tahun
Tenggat dua tahun dari MK harus menjadi agenda serius bagi DPR RI dan pemerintah. Revisi tidak boleh hanya redaksional, tetapi mencakup definisi tindak pidana militer dan umum, pembagian yurisdiksi, mekanisme sengketa kewenangan, serta penataan sistem peradilan militer.
Proses legislasi juga perlu melibatkan akademisi, masyarakat sipil, praktisi hukum, institusi TNI, dan kelompok korban.
“Negara hukum yang berkeadilan bukanlah negara yang membeda-bedakan siapa yang diadili, melainkan negara yang memastikan setiap orang mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang adil,” tutup Rasyid.
Menurutnya, reformasi ini adalah ikhtiar konstitusional untuk memastikan di hadapan hukum, pangkat tidak mengalahkan keadilan dan kekuasaan tidak melampaui konstitusi. (Egy)










