Putusan MK 260/PUU-XXIII/2025 Momentum Reformasi Peradilan Militer, LPKAN: Tak Ada Warga Negara di Atas Hukum

- Editor

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen LPKAN Indonesia, Abdul Rasyid.

Sekjen LPKAN Indonesia, Abdul Rasyid.

JAKARTA, Mediakarya – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (15/10/2026) dinilai menjadi momentum penting dalam reformasi hukum dan demokrasi Indonesia.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Abdul Rasyid, menanggapi putusan MK yang mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dalam putusannya, MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan. Jika tidak dilakukan, UU tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurut Rasyid, putusan ini bukan sekadar persoalan teknis kewenangan pengadilan. Lebih jauh, putusan tersebut menyentuh persoalan mendasar tentang bagaimana negara memperlakukan setiap warga negara secara adil.

Negara Hukum Tidak Mengenal Kekebalan

Rasyid menegaskan, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, seluruh penyelenggara negara, termasuk prajurit TNI, wajib tunduk pada hukum.

Prinsip itu diperkuat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

“Artinya, status sebagai prajurit TNI tidak boleh ditafsirkan sebagai alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa ketika diduga melakukan tindak pidana umum,” ujar Rasyid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2026).

Dalam perspektif negara hukum demokratis, tidak boleh ada kelompok yang ditempatkan di atas hukum. Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan pelindung kekuasaan.

Rasyid menilai peradilan militer tetap penting untuk menjaga disiplin dan profesionalitas prajurit. Namun, batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum harus dirumuskan tegas.

Pelanggaran disiplin militer memiliki karakteristik tersendiri. Sementara tindak pidana umum seperti penganiayaan, pembunuhan, pencurian, menyangkut kepentingan hukum masyarakat luas.

Baca Juga:  Plh Dirjen Minerba Mangkir dari Panggilan KPK

Karena itu, pembaruan UU 31/1997 harus memastikan batas yurisdiksi kedua lingkungan peradilan jelas. Perkara pidana umum yang dilakukan prajurit perlu ditangani melalui mekanisme peradilan umum.

Hal ini sejalan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Cegah Impunitas

Dia menyebut salah satu persoalan penting adalah risiko impunitas, yakni keadaan seseorang terhindar dari pertanggungjawaban hukum karena kedudukan.

Putusan MK harus dibaca sebagai dorongan membangun sistem peradilan yang akuntabel, bukan penilaian bahwa seluruh proses peradilan militer tidak adil. Yang perlu dibenahi adalah desain kewenangan, kepastian hukum, dan transparansi.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan sama di hadapan hukum. Jaminan itu berlaku bagi korban, tersangka, maupun terdakwa.

“Reformasi peradilan militer tidak boleh dipahami sebagai upaya melemahkan TNI. Justru kepastian hukum dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara,” katanya.

DPR dan Pemerintah Punya 2 Tahun

Tenggat dua tahun dari MK harus menjadi agenda serius bagi DPR RI dan pemerintah. Revisi tidak boleh hanya redaksional, tetapi mencakup definisi tindak pidana militer dan umum, pembagian yurisdiksi, mekanisme sengketa kewenangan, serta penataan sistem peradilan militer.

Proses legislasi juga perlu melibatkan akademisi, masyarakat sipil, praktisi hukum, institusi TNI, dan kelompok korban.

“Negara hukum yang berkeadilan bukanlah negara yang membeda-bedakan siapa yang diadili, melainkan negara yang memastikan setiap orang mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang adil,” tutup Rasyid.

Menurutnya, reformasi ini adalah ikhtiar konstitusional untuk memastikan di hadapan hukum, pangkat tidak mengalahkan keadilan dan kekuasaan tidak melampaui konstitusi. (Egy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

OTT Bupati Klaten, KPK Tangkap Kepala BPK Jateng, Sita Rp1 Miliar
Soroti Dana Hibah Golkar Bekasi, LI-TPK Dorong Kejari dan BPK Lakukan Penelusuran
Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB, Ketua LPKAN: Jangan Rampok Uang Keselamatan Rakyat
Proyek Jalan Lingkar Waduk Penjalin-Winduaji Brebes Masuk Mabes Polri, Dugaan Kongkalikong Lelang Diusut
Nasib Pencari Kerja, Uang Hilang Kerjaa Tak Dapat Karena Loker Palsu
Minta Kapolri Segera Bertindak, LI-TPK Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polres Bogor
P3NU Laporkan Dugaan Aliran Dana Suap ATR/BPN ke KPK, Desak Gus Ipul Dipanggil
KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Ditahan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:27 WIB

OTT Bupati Klaten, KPK Tangkap Kepala BPK Jateng, Sita Rp1 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Soroti Dana Hibah Golkar Bekasi, LI-TPK Dorong Kejari dan BPK Lakukan Penelusuran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Putusan MK 260/PUU-XXIII/2025 Momentum Reformasi Peradilan Militer, LPKAN: Tak Ada Warga Negara di Atas Hukum

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB, Ketua LPKAN: Jangan Rampok Uang Keselamatan Rakyat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Proyek Jalan Lingkar Waduk Penjalin-Winduaji Brebes Masuk Mabes Polri, Dugaan Kongkalikong Lelang Diusut

Berita Terbaru