BEKASI, Mediakarya— Perselisihan internal organisasi Satria Nusantara (SN) di Kota Bekasi yang berujung gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi kembali menjadi perhatian. Kali ini, kehadiran Sekretaris SN Pusat, Imam Supangat, dalam persidangan menuai sorotan dari kuasa hukum penggugat.
Gugatan tersebut diajukan Pelatih Daerah (Pelda) SN Kota Bekasi, Ahmad Suyudina, terhadap Ketua Cabang SN Marga Jaya dan Ketua Lembaga SN Bekasi. Perkara yang telah memasuki sidang ke-13 itu belum berlanjut karena persidangan yang dijadwalkan pada Selasa (13/10/2026) ditunda akibat majelis hakim tidak lengkap.
Imam Supangat diketahui hadir di PN Bekasi. Kehadirannya diduga berkaitan dengan rencana menjadi saksi bagi pihak tergugat. Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai posisi dan peran pengurus pusat dalam menyikapi konflik yang melibatkan sesama anggota organisasi.
Sejumlah anggota Lembaga SN Kota Bekasi turut hadir di pengadilan. Mereka disebut hadir atas pengerahan Ketua Cabang SN Marga Jaya untuk mengikuti persidangan tersebut.
Kuasa hukum Ahmad Suyudina, Raja Aliusmar, mengatakan bahwa Sekretaris SN Pusat diduga akan menjadi saksi bagi pihak tergugat. Saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (16/10/2026), Raja mempertanyakan netralitas Imam Supangat dalam perkara tersebut.
Menurut Raja, kehadiran pengurus pusat sebagai pengunjung persidangan tidak menjadi persoalan. Namun, apabila hadir untuk memberikan kesaksian yang berkaitan dengan sengketa internal organisasi, hal itu dinilainya perlu mendapat penjelasan.
“Kalau hadir sebagai pengunjung sidang itu wajar, namun kalau hadir sebagai saksi yang berperkara ini luar biasa dan tidak wajar,” kata Raja.
Raja menilai pengurus SN Pusat semestinya mengambil peran sebagai pembina sekaligus pengayom bagi seluruh anggota. Menurut dia, posisi tersebut penting untuk menjaga hubungan antaranggotanya, terutama ketika terjadi perselisihan yang berujung pada proses hukum.
Ia juga mengingatkan moto Satria Nusantara, yakni “Sembuh, Sehat, Saudara” atau 3S. Menurutnya, nilai persaudaraan tersebut seharusnya menjadi pedoman dalam menyelesaikan persoalan internal organisasi.
Raja berpendapat, pengurus pusat sebaiknya mengedepankan sikap netral dan mengupayakan penyelesaian melalui dialog atau mediasi sebelum konflik berkembang lebih jauh.
“Harusnya dia memosisikan diri sebagai figur seorang bapak terhadap anak-anaknya, bukannya masuk dan membela salah satu anaknya yang sedang bersengketa. Ini yang bersengketa sama-sama dari kalangan internal organisasi SN. Bahkan, masih dalam satu Lembaga SN di Kota Bekasi, seharusnya mereka didamaikan,” ujarnya.
Ia mengaku menyayangkan perselisihan tersebut karena pihak penggugat dan tergugat sama-sama berada dalam lingkungan organisasi Satria Nusantara.
Selain menyoroti persoalan netralitas, Raja juga merujuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Satria Nusantara. Ia menyebut Pasal 14 ayat 3 huruf A dan D sebagai ketentuan yang mengatur tanggung jawab pengurus pusat terhadap kegiatan organisasi dan pembinaan jajaran di bawahnya.
Menurut Raja, ketentuan tersebut semestinya menjadi landasan bagi pengurus pusat untuk menjaga keharmonisan organisasi, termasuk ketika terjadi perselisihan di tingkat daerah atau cabang.
Ia menilai, konflik antara sesama anggota seharusnya menjadi momentum bagi pengurus pusat untuk melakukan pembinaan dan mencari jalan keluar yang dapat diterima kedua belah pihak.
Raja juga mengkhawatirkan dampak perkara tersebut terhadap citra organisasi apabila nantinya pengadilan mengabulkan gugatan yang diajukan Ahmad Suyudina.
“Bisa kita bayangkan kalau gugatan dikabulkan hakim dan para tergugat dinyatakan bersalah, lalu diputus hakim melawan hukum, sementara tergugat didukung SN Pusat. Apakah putusan hakim itu tidak mencoreng nama besar SN yang telah mendunia tersebut?” tuturnya.
Meski demikian, gugatan tersebut masih dalam proses hukum. Penilaian mengenai pokok perkara dan tanggung jawab masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan fakta serta bukti yang diperiksa majelis hakim.
Raja menegaskan, pihaknya akan menunggu proses persidangan hingga putusan dijatuhkan. Ia menyebut gugatan Ahmad Suyudina merupakan langkah hukum untuk memperjuangkan apa yang dianggap sebagai haknya.
Sementara itu, tanggapan Imam Supangat dan pihak tergugat mengenai kehadiran Sekretaris SN Pusat serta tudingan yang disampaikan kuasa hukum penggugat belum tercantum dalam keterangan yang tersedia.
Perkembangan perkara ini masih dinantikan, termasuk bagaimana majelis hakim menilai dalil gugatan dan bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan berikutnya. (Hab)










