JAKARTA, Mediakarya – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia resmi meluncurkan Buku Putih Hambatan dan Solusi Dunia Usaha Tahun 2026. Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Bisnis Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Prof. Didik J. Rachbini, menyebut buku tersebut menjadi alarm untuk mengembalikan industri sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi.
Hal itu disampaikan Didik dalam Forum Komunikasi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia menjelang Rapimnas Kadin 2026 di The Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta, Senin (19/10/2026).
“Perekonomian Indonesia masih menghadapi tantangan untuk keluar dari pertumbuhan yang bertahan di sekitar 5 persen. Pada triwulan II-2026 ekonomi tumbuh 5,29 persen. Angka ini patut disyukuri, tetapi belum cukup untuk membawa kita menuju sasaran 7-8 persen,” ujar Didik dalam keterangan tertulisnya kepada Mediakarya.
Menurut Didik, pengalaman deregulasi dan debirokratisasi di era 1980-an membuktikan pertumbuhan tinggi tidak terjadi dengan sendirinya. Saat itu pemerintah sistematis mengurangi hambatan usaha, membuka ruang investasi, mendorong ekspor, dan memperkuat sektor industri.
“Pelajaran itu tetap relevan. Untuk mencapai pertumbuhan 7-8 persen, sektor industri harus tumbuh jauh lebih kuat daripada pertumbuhan ekonomi nasional. Kondisi tahun 2026 justru menegaskan bahwa pertumbuhan industri kita belum cukup kuat,” tegasnya.
Karena itu, ia menilai kebijakan ekonomi tidak dapat berjalan secara business as usual. Industrialisasi harus kembali ditempatkan sebagai strategi utama melalui investasi produktif, ekspor manufaktur, peningkatan nilai tambah, penguasaan teknologi, dan keterhubungan dengan rantai produksi global.
“Investasi yang kita butuhkan bukan semata-mata investasi dalam jumlah besar, melainkan investasi berkualitas: yang memperkuat basis industri, menciptakan pekerjaan produktif, mendorong transfer teknologi, dan meningkatkan kemampuan ekspor nasional,” kata Didik.
Biaya Ekonomi Tinggi Jadi Penghambat
Didik mengungkapkan, penyebab utama industri sulit tumbuh cepat adalah biaya ekonomi tinggi. Sumbernya jelas, yakni regulasi yang berlebihan, proses perizinan yang panjang, ketidakpastian kebijakan, tumpang tindih kewenangan, serta birokrasi yang belum efisien.
“Deregulasi dan reformasi birokrasi bukan sekadar penyederhanaan administrasi, tetapi bagian dari reformasi struktural ekonomi yang akan mengakselerasi pertumbuhan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kepastian kebijakan, koordinasi pusat dan daerah, digitalisasi pelayanan, dan kepastian hukum, terutama di tengah fragmentasi perdagangan dunia. Indonesia, kata Didik, perlu memperkuat orientasi outward looking dengan memanfaatkan pasar global.
107 Isu dalam 15 Klaster
Buku Putih 2026 ini, lanjut Didik, disusun langsung dari aspirasi Anggota Luar Biasa Kadin dan pengusaha di tingkat provinsi melalui survei dan rapat komisi. Hasilnya, tercatat 107 isu strategis dan 407 usulan rekomendasi yang terbagi dalam 15 klaster.
“Klaster dengan isu terbanyak adalah Keuangan dan Pembiayaan dengan 13 isu dan 60 rekomendasi, disusul Persaingan Usaha 12 isu 45 rekomendasi, Ekspor-Impor 10 isu 39 rekomendasi, dan Logistik 10 isu,” ungkapnya.
Didik merangkum temuan dalam tiga kelompok besar hambatan:
Pertama, biaya dan ketersediaan input produksi sebanyak 35 isu. Meliputi harga, alokasi, dan kontinuitas pasokan gas industri yang belum pasti, mekanisme tarif power wheeling yang belum jelas, skema harga energi terbarukan yang belum menarik, kebutuhan bahan baku yang belum terpenuhi pasokan domestik, hingga tingginya biaya logistik, biaya PHK, fragmentasi pelatihan vokasi, dan ketidakpastian status lahan.
Kedua, regulasi, standar, dan kepastian hukum sebanyak 29 isu. Di antaranya proses persetujuan lingkungan yang masih lama dan kompleks, kebijakan TKDN yang belum berbasis pemetaan kapabilitas industri, implementasi SNI yang belum proporsional, ketidakjelasan juknis mandatori halal, hingga premanisme, RUU Perampasan Aset, dan perubahan regulasi tanpa masa transisi.
Ketiga, pasar, perdagangan, dan pembiayaan sebanyak 43 isu. Mulai dari bunga dan agunan kredit yang belum kompetitif, keterlambatan pembayaran pemerintah dan pemda yang mengganggu arus kas, level playing field antara pelaku independen, BUMN/afiliasi, dan pelaku dominan yang belum setara, sentralisasi pengadaan yang membatasi pelaku daerah dan UMKM, hingga mekanisme restitusi PPN dan pungutan ekspor yang menekan margin.
“Industri hanya dapat kembali menjadi lokomotif pertumbuhan apabila hambatan-hambatan ini dihapus. Buku ini adalah suara Bapak/Ibu. Mari kita kawal bersama, Dewan Pertimbangan, Dewan Pengurus, dan seluruh Anggota Luar Biasa, agar setiap rekomendasi di dalamnya benar-benar dilaksanakan,” pungkas Didik. (Ugy)











