Ahmad Safrudin Desak Alih Fungsi Hutan dan Gambut Dihentikan, Karhutla Ancam Kesehatan dan Iklim

- Editor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) yang juga seorang aktivis lingkungan.

Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) yang juga seorang aktivis lingkungan.

JAKARTA, Mediakarya – Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) sekaligus aktivis lingkungan, Ahmad Safrudin, menyerukan penghentian alih fungsi hutan dan lahan gambut yang merusak di Indonesia. Desakan tersebut disampaikan dalam seruan masyarakat sipil internasional pada 2026 Annual Meeting of the Climate and Clean Air Coalition (CCAC) yang berlangsung di Bangkok, Thailand, pada 13–15 Oktober 2026.

Sebagai delegasi organisasi nonpemerintah (NGO) dalam pertemuan yang berada di bawah naungan United Nations Environment Programme (UNEP) tersebut, Ahmad bersama kelompok masyarakat sipil internasional menyoroti ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pencemaran udara, serta kerusakan ekosistem gambut terhadap kesehatan masyarakat dan perubahan iklim.

Seruan itu menekankan bahwa hutan dan gambut di Sumatra, Kalimantan, dan Papua bukan sekadar sumber daya alam Indonesia, melainkan ekosistem penting bagi stabilitas iklim global, keanekaragaman hayati, ketersediaan air, ketahanan pangan, dan kualitas udara.

Mereka menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran terjadi. Pemerintah perlu mengatasi faktor yang memungkinkan kebakaran berulang, termasuk kerusakan gambut, pembukaan lahan, pengawasan perizinan, dan penegakan hukum lingkungan.

Dalam pernyataan tersebut, masyarakat sipil merujuk laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang mencatat sekitar 30.927 titik panas di Indonesia sepanjang Januari hingga September 2026.

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah titik panas tertinggi, yakni 9.529 titik, disusul Kalimantan Tengah dengan 7.141 titik. Laporan tersebut juga menyebut hampir 50 persen titik panas terindikasi berada di wilayah kerja korporasi sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, selama 1 Januari hingga 7 September 2026, sebanyak 9.951 titik panas terdeteksi di 561 area kerja perusahaan sawit dan 293 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di berbagai provinsi di Indonesia.

Data tersebut menjadi perhatian dalam seruan masyarakat sipil untuk memperkuat pengawasan terhadap wilayah konsesi perusahaan. Namun, keberadaan titik panas di suatu area tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan terkait melakukan pembakaran. Penentuan tanggung jawab tetap membutuhkan penyelidikan dan pembuktian.

Masyarakat sipil juga menyoroti perlunya penelusuran terhadap tata kelola perizinan, pengawasan lingkungan, dan struktur kepemilikan korporasi yang berkaitan dengan wilayah rawan kebakaran.

Ahmad dan kelompok masyarakat sipil internasional menempatkan dampak kesehatan sebagai salah satu alasan mendesak untuk menghentikan kerusakan hutan dan gambut.

Karhutla, terutama yang terjadi di lahan gambut, menghasilkan asap dan partikel halus yang dapat mencemari udara hingga menjangkau wilayah jauh dari lokasi kebakaran. Paparan partikulat halus PM2.5 berisiko memperburuk gangguan pernapasan dan meningkatkan beban kesehatan masyarakat.

Dalam pernyataan yang merujuk laporan WALHI, konsentrasi PM2.5 di sejumlah wilayah terdampak disebut mencapai 300 mikrogram per meter kubik hingga lebih dari 1.000 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut jauh melampaui pedoman kualitas udara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk PM2.5, yaitu 15 mikrogram per meter kubik untuk rata-rata 24 jam.

Dampak karhutla juga tidak terbatas pada wilayah Indonesia. Kabut asap dapat melintasi batas negara dan mengganggu kualitas udara di negara-negara tetangga, termasuk Malaysia, Singapura, dan Filipina.

Baca Juga:  Pasien Rawat Inap di Wisma Atlet Bertambah 14 Orang

Dari sisi iklim, pengeringan dan degradasi gambut dapat meningkatkan risiko kebakaran sekaligus melepaskan karbon yang tersimpan di dalam tanah. Kondisi tersebut semakin memperburuk emisi gas rumah kaca dan mempercepat perubahan iklim.

Lahan gambut yang dikeringkan melalui pembangunan kanal juga menjadi lebih rentan terbakar. Ketika api menjalar ke lapisan gambut, kebakaran dapat berlangsung lama dan sulit dipadamkan karena bara dapat bertahan di bawah permukaan tanah.

Karena itu, perlindungan gambut dinilai perlu dilakukan melalui pencegahan kebakaran, pemulihan ekosistem yang rusak, dan penghentian praktik pengeringan lahan yang meningkatkan risiko karhutla.

Dalam seruan yang disampaikan pada pertemuan CCAC 2026, kelompok masyarakat sipil internasional mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah Indonesia dan komunitas internasional.

Pertama, mereka mendesak penghentian alih fungsi hutan dan gambut yang merusak, termasuk pembangunan kanal drainase baru yang mengeringkan gambut. Mereka juga meminta pemulihan lahan terdegradasi, penegakan hukum lingkungan, dan penyelidikan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan maupun kebakaran lahan.

Kedua, para pembeli komoditas global, investor, dan lembaga keuangan diminta memastikan rantai pasok serta kegiatan investasi mereka tidak berkontribusi terhadap deforestasi, kerusakan gambut, maupun karhutla.

Ketiga, perlindungan hutan dan gambut harus disertai penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan komunitas lokal. Kelompok masyarakat sipil juga mendorong pengembangan mata pencaharian berkelanjutan dan transisi yang adil dari praktik penggunaan lahan yang merusak.

Keempat, mereka meminta Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), António Guterres, mendorong dialog dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan praktik alih fungsi hutan dan gambut yang merusak serta memperkuat kerja sama internasional dalam menangani pencemaran udara lintas batas.

Kelima, mereka menyerukan agar CCAC mengambil langkah konkret untuk mendorong Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan hutan dan gambut serta menghentikan praktik korporasi yang berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem.

Masyarakat sipil internasional menilai perlindungan hutan dan gambut Indonesia merupakan tanggung jawab yang melampaui batas negara. Ekosistem tersebut berperan dalam menjaga keseimbangan iklim, mendukung keanekaragaman hayati, dan melindungi masyarakat dari dampak pencemaran udara akibat kebakaran.

Karena itu, upaya pencegahan perlu menjadi prioritas melalui perlindungan kawasan hutan, penjagaan kelembapan gambut, pemulihan lahan terdegradasi, serta pengawasan ketat terhadap kegiatan pemanfaatan lahan.

Seruan yang disampaikan dalam CCAC Annual Meeting 2026 tersebut menegaskan bahwa penanganan karhutla perlu menyasar penyebab mendasar, bukan hanya memadamkan api setelah kebakaran meluas.

“Dunia harus bertindak sekarang—bukan sekadar untuk memadamkan kebakaran, melainkan untuk melenyapkan kondisi yang memungkinkannya terjadi,” demikian penegasan dalam pernyataan masyarakat sipil internasional.

Melalui seruan tersebut, Ahmad Safrudin dan para delegasi masyarakat sipil mendorong penguatan kerja sama lintas negara untuk melindungi hutan dan gambut Indonesia, menekan risiko karhutla, serta mengurangi dampak pencemaran udara terhadap kesehatan masyarakat dan iklim global. (Hab)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kelangkaan BBM Di Bali, Warga Kota Bekasi Khawatir
Beli Rumah Lunas dan Bersertifikat Resmi, Aset Klien Yuli Yanti Hutagaol Malah Disita Bank Mayapada
Luhut Usul Pejabat Rugikan Uang Negara Bukan Koruptor, IAW: Pemikiran “Dablek”
BPKN-RI Tagih Komitmen Polri Responsif dan Humanis di Kasus Loker Bodong Bekasi
Ketua Komisi III: RUU Perampasan Aset Harus Seimbangkan Pemulihan Aset dan Hak Konstitusional Warga
Surat Ratusan Guru Besar Jadi Sinyal, Polemik Ijazah Gibran Jadi Ujian Integritas
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Muncul Isu Politik Uang dan Hadiah Motor untuk PK
Sistem Koperasi Dinilai Belum Matang, DPR Minta Urungkan Niat Salurkan Gaji ASN via KDMP

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Ahmad Safrudin Desak Alih Fungsi Hutan dan Gambut Dihentikan, Karhutla Ancam Kesehatan dan Iklim

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, Warga Kota Bekasi Khawatir

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Beli Rumah Lunas dan Bersertifikat Resmi, Aset Klien Yuli Yanti Hutagaol Malah Disita Bank Mayapada

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Luhut Usul Pejabat Rugikan Uang Negara Bukan Koruptor, IAW: Pemikiran “Dablek”

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:30 WIB

BPKN-RI Tagih Komitmen Polri Responsif dan Humanis di Kasus Loker Bodong Bekasi

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat meninjau SPBU di Bekasi

Daerah

Kelangkaan BBM Di Bali, Warga Kota Bekasi Khawatir

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:31 WIB