Timsel Janji Telusuri Rekam Jejak Calon Anggota KPU-Bawaslu

- Editor

Minggu, 17 Oktober 2021 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 pada esok hari, Senin (18/10). Setelah lolos proses administrasi, timsel akan menelusuri rekam jejak bakal calon, termasuk digital.

“Kita juga akan melakukan tracking jejak digital. Ngapain saja dia di media sosial, kita akan cek lah. Jangan sampai nanti kita tiba-tiba dapat surprise terhadap rekam jejak digitalnya dia,” ujar Wakil Ketua Timsel Chandra M Hamzah dalam konsultasi publik timsel secara daring dikutip Ahad (17/10).

Penelusuran jejak digital ini dinilai penting di era kecanggihan teknologi. Selain jejak digital, timsel juga akan menelusuri rekam jejak kriminal, finansial, dan sosial para bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.

Dikabarkan dari republika, Chandra mengatakan, proses penelusuran rekam jejak tersebut tentu timsel akan menggandeng kementerian/lembaga sesuai kewenangannya masing-masing. Misalnya saja, timsel akan bekerja sama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait rekam jejak pelanggaran kode etik para anggota KPU dan Bawaslu yang barangkali mencalonkan diri kembali.

Baca Juga:  Ini Alasan Demokrat DKI Ogah Dukung Interpelasi

Namun, kata Chandra, proses penelusuran rekam jejak ini dilakukan usai tahapan seleksi administratif. Sepanjang pendaftar memenuhi syarat administrasi yang ditentukan Undang-Undang (UU), maka kesempatan lolos tahap ini besar dan bisa mengikuti tahap seleksi berikutnya.

Syarat administrasi yang dimaksud itu seperti bakal calon anggota penyelenggara pemilu merupakan warga negara Indonesia dan berusia paling rendah 40 tahun yang dibuktikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bukan bagian dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun yang dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan.

“Penilaian adminitratif itu hanya dilihat kelengkapan administratif saja. Kita enggak bisa melakukan pemotongan atau pengurangan sepanjang kelengkapan administratif yang diperintahkan undang-undang terpenuhi,” kata Chandra.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Bulog Salurkan Bantuan Beras Periode Juli–September 2026 di Kabupaten Nias Selatan
Politisi NasDem: Korban Keracunan MBG Harus Dapat Penanganan Medis Tuntas dan Berkelanjutan
Dugaan Keracunan MBG, Siswi Berprestasi di Karo Jalani Perawatan Jangka Panjang
Malam Puncak HUT RI ke-81 di Pademangan Barat Berlangsung Meriah
Blusukan di Ancol, Pansus RA-PTSL Matangkan Redistribusi Tanah Warga
BPKN RI Dorong Pemulihan Menyeluruh Hak Konsumen dalam Kasus KPR BTN di Karawang
Next Gen(re)parenting Morinaga, Bekali Orang Tua Dukung Anak Jadi Future Leader
Camat Onolalu Pimpin Upacara dan Dialog Interaktif di SMPN 2 Onolalu

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:37 WIB

Bulog Salurkan Bantuan Beras Periode Juli–September 2026 di Kabupaten Nias Selatan

Rabu, 9 September 2026 - 14:39 WIB

Politisi NasDem: Korban Keracunan MBG Harus Dapat Penanganan Medis Tuntas dan Berkelanjutan

Selasa, 8 September 2026 - 21:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG, Siswi Berprestasi di Karo Jalani Perawatan Jangka Panjang

Selasa, 8 September 2026 - 21:04 WIB

Malam Puncak HUT RI ke-81 di Pademangan Barat Berlangsung Meriah

Selasa, 8 September 2026 - 18:53 WIB

Blusukan di Ancol, Pansus RA-PTSL Matangkan Redistribusi Tanah Warga

Berita Terbaru

Anies Baswedan (Ist)

Opini

Aniesfobia

Kamis, 10 Sep 2026 - 07:13 WIB

Ekonomi & Bisnis

Belanja MY BABY Bisa Dapat Mobil, Ini Cara Ikut Pesta Hadiah 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:45 WIB