RUU PDP Wujud Pengembangan Ekonomi Digital

- Editor

Senin, 18 Oktober 2021 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meutya Hafid dalam webinar bertajuk Peran Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Meutya Hafid dalam webinar bertajuk Peran Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (18/10/2021).

JAKARTA: Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang memberi kesempatan dan peluang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia untuk tumbuh.

Demikian disampaikan Meutya Hafid dalam webinar bertajuk Peran Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (18/10/2021). Webinar via zoom yang  diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 150 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan, Chairman of Indonesia Services Dialogue (ISD) Board of Directors Yos Adiguna Ginting dan Yose Rizal Damuri dari CSIS sebagai narasumber.

“Karena kita tahu bahwa ketika kita mendorong ekonomi digital, maka setidaknya atau seminimalnya, yang kita punya adalah perlindungan data nasabah, data konsumen, dan data pelanggan,” kata Meutya.

Dengan demikian, ia mengatakan bahwa penyelesaian RUU PDP merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemerintah Indonesia untuk mendorong pengembangan ekonomi digital.

Selain itu, ia berharap kepada masyarakat untuk turut berperan dalam mengimplementasikan UU PDP ketika sudah disetujui disahkan oleh DPR RI dan pemerintah.

“Kalau masyarakat tidak turut berperan, maka undang-undang hanya akan menjadi pagar-pagar atau rambu-rambu yang tidak bisa berfungsi dengan baik,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan mengatakan regulasi yang ada saat ini hanya memuat norma PDP, namun belum memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi baik itu pidana maupun administratif terkait pelanggaran data pribadi.

Baca Juga:  Wacana Penghapusan Tenaga Honorer Batal?

Menurut Semuel, pada saat RUU PDP mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan data pribadi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan di dalam RUU PDP.

Sementara itu, Chairman of Indonesia Services Dialogue (ISD) Board of Directors Yos Adiguna Ginting berharap agar RUU PDP dapat memberi kepastian regulasi terkait pengembangan ekosistem ekonomi digital.

“Rancangan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian regulasi bagi sektor jasa, menciptakan inisiatif bagi pemerintah, dan pelaku usaha untuk berinovasi serta mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Indonesia,” katanya.

Ia berpandangan bahwa pembahasan RUU PDP yang optimal sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena RUU tersebut akan berperan sebagai infrastruktur hukum dan menjadi payung hukum dari semua proses hukum yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan data pribadi.

Saat ini terdapat (lebih dari, red.) 130 negara yang telah memiliki UU PDP, baik secara komprehensif maupun sektoral,” ujar dia.

Oleh karena itu, Yos Ginting menekankan pentingnya masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan untuk mendorong penyelesaian pembahasan RUU PDP.

Regulasi pelindungan data pribadi, ia melanjutkan, dapat mengakselerasi pengoperasian teknologi ke depannya yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi sehingga memberikan rasa aman kepada para pengguna teknologi.

Sementara itu, Yose Rizal Damuri berpandangan ekonomi digital membutuhkan tata kelola data yang baik. “Akses terhadap data merupakan kunci bagi pengembangan berbagai aktifitas berbasis digital,” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Bos Charta Politika Ungkap Dipanggil Prabowo Lewat Seskab Teddy, Tolak Tawaran Jabatan
Mandat Rakyat vs Arogansi Jabatan, Ganjar dan KDM Beda Sikap Hadapi Kritik Warga
Haidar Alwi Apresiasi Langkah KSP Listyo Sigit  Tempatkan Lapangan Kerja dan Cegah PHK di Jantung Industrialisasi Nasional
INDEF GTI Desak Pemerintah Fokus Insentif BEV, Bukan Hybrid: Tiap Mobil Listrik Berarti Satu Kendaraan Tak Antre BBM
Ketua Kadin Kota Bekasi Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor
Daksinapati UI: Topografi Hukum Berubah, Era Geng Solo Tak Kebal Hukum Berakhir
MUI dan Kemenag Didesak Boikot Ceramah Alwi Assegaf: Dakwahnya Transaksional, Nodai Agama
Ahmad Safrudin Desak Alih Fungsi Hutan dan Gambut Dihentikan, Karhutla Ancam Kesehatan dan Iklim

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Bos Charta Politika Ungkap Dipanggil Prabowo Lewat Seskab Teddy, Tolak Tawaran Jabatan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Mandat Rakyat vs Arogansi Jabatan, Ganjar dan KDM Beda Sikap Hadapi Kritik Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Haidar Alwi Apresiasi Langkah KSP Listyo Sigit  Tempatkan Lapangan Kerja dan Cegah PHK di Jantung Industrialisasi Nasional

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:52 WIB

INDEF GTI Desak Pemerintah Fokus Insentif BEV, Bukan Hybrid: Tiap Mobil Listrik Berarti Satu Kendaraan Tak Antre BBM

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Ketua Kadin Kota Bekasi Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor

Berita Terbaru