Terancam Jadi Tersangka, Rachel Vennya: Minta Doanya Ya!

- Editor

Senin, 1 November 2021 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021) pagi. Diketahui, agenda tersebut merupakan pemanggilan kedua pihak berwajib.

Pemeriksaan keduanya, masih menyorot kasus dugaan kabur dari masa karantina. Sebelumnya, selebgram 26 tahun ini bertolak ke Amerika Serikat bersama sang kekasih, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa. 

Menurut pantauan, Rachel Vennya datang pada pukul 08.59 WIB. Dia juga didampingi kuasa hukumnya, Indra Raharja. Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa juga turut memenuhi panggilan pemeriksaan ini.

Enggan berkomentar banyak, Rachel Vennya hanya memohon doa guna kelancaran pemeriksaannya kali ini.

“Doain ya, kak,” kata Rachel Vennya lalu memasuki gedung 

Sementara itu, kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, mengatakan kliennya siap bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Hal ini disampaikan saat Indra menemani sang klien pada pemeriksaan keduanya. Namun pihaknya tak mau berkomentar banyak terkait proses penyidikan sang klien.

“Hari ini jadwal pemeriksaan Rachel dan kawan-kawan, dalam tahap penyidikan jadi saya belum bisa ngomong apa-apa, karena masih dalam proses penyidikan,” ucap Indra Raharja di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).  

“Artinya sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan dia, ya dia taat dan patuh dan siap mengikuti proses hukum,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tegas, Menteri Lingkungan Hidup Nyatakan TPA Burangkeng Tak Layak Beroperasi

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (27/10/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, kasus Rachel Vennya kabur karantina dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dugaan kuat, Rachel Vennya bakal menyandang status baru dari kasus yang menjeratnya.

Namun demikian, hingga kini status hukum perempuan kelahiran September 1995 itu masih sebagai saksi.

Sekedar informasi, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa menjalani pemeriksaan pertama di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021).

Untuk pemeriksaan Rachel Vennya memakan waktu 9 jam dan dicecar penyidik sebanyak 35 pertanyaan.

Diberitakan sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat.

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ahmad Safrudin Desak Alih Fungsi Hutan dan Gambut Dihentikan, Karhutla Ancam Kesehatan dan Iklim
Kelangkaan BBM Di Bali, Warga Kota Bekasi Khawatir
Beli Rumah Lunas dan Bersertifikat Resmi, Aset Klien Yuli Yanti Hutagaol Malah Disita Bank Mayapada
DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas
Sidang Gugatan Pelda Satria Nusantara Ditunda, Pengacara Soroti Netralitas Sekretaris Pusat
Meski Ada Efisiensi, DPRD Tetap Komitmen Jaga Alokasi Anggaran Pendidikan Tak Dipotong di APBD 2027
Nasib Pencari Kerja, Uang Hilang Kerjaa Tak Dapat Karena Loker Palsu
Alami Kerusakan Perahu Saat Melaut, Nelayan Nias Selatan Berhasil Ditemukan Selamat

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Ahmad Safrudin Desak Alih Fungsi Hutan dan Gambut Dihentikan, Karhutla Ancam Kesehatan dan Iklim

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, Warga Kota Bekasi Khawatir

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Beli Rumah Lunas dan Bersertifikat Resmi, Aset Klien Yuli Yanti Hutagaol Malah Disita Bank Mayapada

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:55 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Sidang Gugatan Pelda Satria Nusantara Ditunda, Pengacara Soroti Netralitas Sekretaris Pusat

Berita Terbaru

Opini

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:35 WIB

Mikhail Adam, Peneliti Ekopol di Nusantara Centre (Foto: Ist)

Opini

Ekopol Konstitusi Itu Peta Jalan Kedaulatan Kita

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:42 WIB