Ajudan Benarkan Pertemuan Azis Syamsuddin dengan Stepanus

- Editor

Senin, 1 November 2021 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

JAKARTA, Mediakarya – Dedi Yulianto sebagai ajudan mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin mengonfirmasi pertemuan atasannya itu dengan bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di rumah Azis. Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dedi Yulianto.

“Di BAP 14 Dedi Yulianto mengatakan ‘Saya pernah melihat beberapa kali Robin Pattuju di rumah Azis Syamsuddin. Seingat saya kronologisnya adalah pada awal tahun 2020 sekitar sore hari Agus Supriadi bersama Robin Pattuju datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wahyu Dwi Oktavianto dalam sidang Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (1/11).

BAP Dedi Yulianto dibacakan karena anggota Polri aktif itu sedang bertugas di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, sehingga tidak bisa hadir sebagai saksi di persidangan. “Saat itu saya sedang bertugas mendampingi Azis Syamsuddin. Sesampainya di rumah dinas, saya melihat Agus Supriadi dan Robin Pattuju sudah duduk di gazebo rumah dinas, setelah itu Pak Azis masuk ke dalam rumah dan saya menghampiri Agus Supriadi yang sudah saya kenal sebelumnya, saat itu saya belum kenal Robin Pattuju,” kata Dedi, dikutip dari republika.

Dedi bertugas sebagai ajudan Azis sejak 2019. Sedangkan Agus Supriadi yang dimaksud adalah anggota Polri yang juga teman Azis Syamsuddin. “Setelah maghrib, saya melihat kedua tamu tersebut ditemui Azis Syamsuddin. Saya tidak tahu apa yang dibicarakan oleh mereka,” baca jaksa.

Baca Juga:  KPK Minta Novel Serahkan Bukti Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin Agar Ditindaklanjuti

Selanjutnya, Dedi mengaku pernah melihat Stepanus Robin datang sendiri ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Azis lalu menemuinya di joglo yang terletak di depan rumah dinas. “Terdapat SOP (standard operating procedure) untuk bertemu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sepengetahuan saya tidak semua orang dapat bertemu Azis Syamsuddin, untuk bertemu beliau harus sepengetahuan beliau dan mendapat izin atau sudah ada janji. Saya sebagai ajudan harus menanyakan kepada beliau apakah berkenan bertemu, apabila beliau tidak berkenan maka tidak bisa bertemu beliau,” tambah jaksa.

Keterangan Dedi Yulianto tersebut berbeda dengan kesaksian Azis Syamsuddin saat menjadi saksi pada persidangan 25 Oktober 2021. Dalam sidang, Azis menyebut Stepanus Robin beberapa kali datang ke rumahnya tanpa diundang. “Karakter yang ada di saya, setiap tamu saya terima, makanya orang bilang saya terlalu baik, tetapi karena terlalu baik inilah, saya apes. Tidak ada orang yang datang ke rumah saya, tidak dikasih aqua atau teh,” kata Azis dalam sidang pada Senin (25/10). (qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Islah Bahrawi Soroti Dugaan Money Politics di Muktamar NU dan Peran AHWA
Prof Siti Zuhro Usul Sekda Jadi Pj Kepala Daerah Jelang Pemilu Lokal 2031
GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama
Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara
Hukum Tak Boleh Bermuka Dua: Pakar Soroti Komitmen Keadilan Suyudi Ario Seto
Dari Anwar Usman Hingga Rocky Gerung, ETOS: Negara Ini Banyak Pelacur Politik
Pecah Kongsi Prabowo-Jokowi? Reshuffle Ketujuh Geser Geng Solo dari Pos Strategis
Kerugian Negara KSO Migas Bekasi Tembus Rp2 Triliun, NCW Desak Kejagung Periksa Tri Adhianto

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Islah Bahrawi Soroti Dugaan Money Politics di Muktamar NU dan Peran AHWA

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Prof Siti Zuhro Usul Sekda Jadi Pj Kepala Daerah Jelang Pemilu Lokal 2031

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:50 WIB

GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Hukum Tak Boleh Bermuka Dua: Pakar Soroti Komitmen Keadilan Suyudi Ario Seto

Berita Terbaru

Opini

HUT TNI ke-81, Di Antara Loyalitas dan Batas Sipil

Senin, 5 Okt 2026 - 08:30 WIB