Satgas Terbitkan Surat Edaran Baru Perjalanan Internasional

- Editor

Minggu, 28 November 2021 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran terbaru terkait protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Surat Edaran tersebut dikeluarkan pemerintah menyikapi ditemukannya virus corona terbaru varian Omicron di sejumlah negara.

“Untuk WNA yang pernah atau berasal dari 10 negara, Afrika Selatan, Bostwana, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hongkong atau pernah tinggal dan mengunjungi wilayah tersebut dalam kurun waktu 14 hari ini ditutup untuk masuk ke Indonesia,” kata Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Mayjend TNI Suharyanto dalam konferensi pers, Ahad (28/11).

Sementara itu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari 10 negara tersebut tetap bisa masuk ke Indonesia. namun tetap harus menjalani karantina selama 14 hari. “Tentu saja beserta ketentuan-ketentuan PCR secara ketat,” ucapnya, dikutip dari republika.

Kemudian bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar 10 negara tersebut, Suharyanto mengatakan mereka tetap menjalani karantina selama 7×24 jam.  Adapun mekanisme khusus diberlakukan untuk WNA dari 3 negara yang tergabung dalam Travel Corridor Arrangement (TCA), yaitu Korea Selatan, China, Uni Emirat Arab, pemegang visa diplomatik, kunjungan setingkat menteri ke atas beserta rombongan, dan delegasi anggota G20 yang bukan berasal dari 10 negara di atas,

Baca Juga:  Jaksa Agung Perintahkan Operasi Intelijen Pengawasan Barang Impor

“Ini tidak perlu karantina tapi tetap dilaksanakan pengawasan sistem travel bubble,” jelasnya.

Ketentuan tersebut akan diterbitkan dalam Surat Edaran Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran tersebut mulai berlaku 00.01 tanggal 29 November 2021.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau
BMKG Terus Pantau Perkembangan Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Lulusan Aero Astra Akademia Raih Penghargaan Usai Selamatkan Anak Tamu di Mercure Karawang
5 Cara Cari Cuan dari Media Sosial, Kreator Perlu Pahami Audiens dan Data
Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab
Anggota DPR Dilarang Gunakan Plat Nomor Khusus di Luar Waktu Dinas
Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup
Muktamar Ke-35 NU: Antara Kehormatan Negara, Peran Tokoh dan Ujian Integritas

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 18:54 WIB

BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 15:53 WIB

BMKG Terus Pantau Perkembangan Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 11:59 WIB

Lulusan Aero Astra Akademia Raih Penghargaan Usai Selamatkan Anak Tamu di Mercure Karawang

Minggu, 6 September 2026 - 10:30 WIB

5 Cara Cari Cuan dari Media Sosial, Kreator Perlu Pahami Audiens dan Data

Sabtu, 5 September 2026 - 16:44 WIB

Anggota DPR Dilarang Gunakan Plat Nomor Khusus di Luar Waktu Dinas

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Opini

Ditandai Kode Alam: Menanti Kemunculan Satrio Piningit

Minggu, 6 Sep 2026 - 16:35 WIB

Jessica Gautama, Chief Marketing Officer SCGI Agency berbagi insight seputar cara cari duit di media sosial dan konten kreatif.

Ekonomi & Bisnis

5 Cara Cari Cuan dari Media Sosial, Kreator Perlu Pahami Audiens dan Data

Minggu, 6 Sep 2026 - 10:30 WIB