JAKARTA, Mediakarya – Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan dan anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Terdakwa I Wawan Ridwan pada tahun 2018—2020 telah melakukan beberapa perbuatan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK M. Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Wawan Ridwan selama menjadi pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan periode 2014—2019 mendapat perintah dari Angin Prayitno melalui Dadan Ramdani untuk mendapatkan fee dari para wajib pajak yang diperiksa. Fee tersebut dibagi 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Subdirektorat sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa. Dalam hal ini Wawan mendapatkan 606.250 dolar Singapura atau sekitar Rp6,47 miliar.

Atas penerimaan tersebut, Wawan membeli mobil Honda a Jazz 1.5 RS CVT MMC warna Crystal Black Pearl senilai Rp262,5 juta pada tanggal 24 April 2018. Pembelian mobil ini dilakukan oleh anak Wawan, Feyzra Akmal Maulana.

Kedua, pembelian 2 bidang tanah serta bangunan seluas 101 dan 199 meter persegi di Kota Bandung pada bulan Oktober 2018 total Rp2,8 miliar.

Ketiga, pembelian rumah di Tangerang pada tanggal 16 Februari 2019 senilai Rp1,3 miliar yang penandatangannya oleh Feyza Akmal Maulana.

Keempat, pembelian tanah di Rankasbitung seluas 374 meter persegi pada tahun 2019 senilai Rp252.450.000,00.