Kasus Kekerasan Yang Libatkan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jalan Di Tempat

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya– Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berinisial N hingga kini masih jalan di tempat.

Meski pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun hingga saat ini belum ada upaya penahanan terhadap pelaku. Kondisi ini pun menuai sorotan dari pihak korban.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan itu dialami oleh seorang pria bernama Fendy (41). Insiden tersebut terjadi di sebuah restoran di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 29 Oktober 2025 lalu.

Kuasa hukum korban, Elfianus Tarigan, mengungkapkan bahwa proses hukum kasus yang menimpa kliennya terkesan mandek selama kurang lebih enam bulan.

“Padahal kalau sesuai dengan Undang-Undang, Pasal 351 KUHP dan 170 KUHP, kami mempertanyakan kepada pihak kepolisian,” ujar Elfianus kepada awak media, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi hingga status pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini belum ada langkah tegas berupa penahanan.

Baca Juga:  PWNU dan Muhammadiyah Nilai Positif Kinerja Gubernur Jateng

“Unsur-unsur sudah masuk, status sudah tersangka, tapi sampai sekarang belum ada penahanan. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.

Elfianus juga menyinggung soal asas keadilan dalam penegakan hukum. Ia khawatir, penanganan kasus ini terkesan tidak adil jika dibandingkan dengan perkara serupa yang melibatkan masyarakat biasa.

“Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami minta kejelasan dari pihak kepolisian,” tegas dia.

Lebih lanjut, ia menduga belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka lantaran yang bersangkutan merupakan seorang anggota DPRD.

“Kemungkinan karena tersangka ini anggota DPRD, jadi tidak ada penahanan. Tapi kalau masyarakat biasa, mungkin sudah langsung ditahan,” ungkapnya.

Pihak korban berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka serta melanjutkan proses hukum secara transparan.

“Harapan kami jelas, kasus ini harus dituntaskan dan ada penahanan. Jangan berlarut-larut seperti sekarang,” tutup Elfianus.(Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
Bawa Sejumlah Bukti, Korban Penipuan Hanania Travel Datangi Kantor BPKN RI
Petualangan Tiga Kepala BGN Ini Harus Berakhir di Jeruji Besi
Eks Kepala BGN dan Wakilnya Resmi Tersangka, Begini Tanggapan Praktisi Hukum
Beri Delapan Catatan Penting dalam Tata Kelola MBG, BPKN Dukung Kepala BGN Baru
Kompolnas Award 2026, Diberikan Kepada Satker Polri Dengan Kinerja Baik
Tak Hadiri Hari Lahir Pancasila, Pengamat Singgung Ketidakpatuhan Dirut BUMD Kota Bekasi
Ketidakhadiran Pimpinan BUMD Pada Momen Hari Lahir Pancasila Menuai Kritik Publik
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:24 WIB

Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bawa Sejumlah Bukti, Korban Penipuan Hanania Travel Datangi Kantor BPKN RI

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

Eks Kepala BGN dan Wakilnya Resmi Tersangka, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:52 WIB

Beri Delapan Catatan Penting dalam Tata Kelola MBG, BPKN Dukung Kepala BGN Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:22 WIB

Kompolnas Award 2026, Diberikan Kepada Satker Polri Dengan Kinerja Baik

Berita Terbaru