Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tuntutan mahasiswa GMNI Sukabumi dalam aksi demonstrasi pada Selasa (20/1/2026). Para mahasiswa mendesak DPRD memastikan rekomendasi Panja terkait TKPP dan dugaan rangkap jabatan segera dieksekusi guna mencegah pelanggaran hukum yang lebih luas.
Karena belum adanya langkah konkret hingga akhir Januari 2026, DPRD Kota Sukabumi pun melontarkan ultimatum tegas kepada Wali Kota.
“Saya memberikan waktu empat hari kepada Wali Kota untuk menindaklanjuti rekomendasi Panja DPRD. Jika tetap diabaikan, kami akan mengumpulkan seluruh fraksi untuk menggunakan hak interpelasi, bahkan hingga hak angket,” tegas Wawan. (eka)
