JAKARTA, Mediakarya – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas pinjaman online atau pinjol ilegal.
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia.
“Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal,” kata Adrian dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Pinjaman Online (Pinjol) illegal dan kerugian yang diakibatkan terhadap masyarakat semakin menjadi perhatian Presiden RI dan jajarannya di pemerintahan.