Dalam keterangannya, Taufik menjelaskan riwayat transaksi dan petunjuk pemberian suap bisa digunakan sebagai alat bukti.
“Jadi tidak selalu ada saksi yang melihat, bisa jadi ada alat bukti yang lain, berkaitan dengan transfer dana, ataupun hal-hal lain yang sifatnya memberikan terjadinya suap tersebut,” kata Taufik, dilansir dari antara.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan pembuktian kasus suap bisa dilakukan dengan beragam cara sehingga pemberinya pun tak perlu dihadirkan dalam persidangan.