“Pertama, memastikan nilai Pancasila terkandung dalam setiap norma hukum; dimulai dari perencanaan setiap produk hukum di seluruh jenis peraturan perundang-undangan, baik level Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” jelasnya.
Langkah tersebut perlu dilakukan secara serius dan sungguh-sungguh oleh pembentuk peraturan perundang-undangan, dengan memastikan aspek filosofis pembentukan regulasi yang terakomodasi dalam rumusan draf, katanya.
“Secara operasional, melibatkan partisipasi publik yang sebanyak-banyaknya menjadi salah satu instrumen untuk melahirkan rancangan produk hukum agar sesuai dengan nilai Pancasila,” jelasnya, dikutip dari antara.