Sebagai lembaga penegak hukum, kata Soesilo, semestinya Kejakgung memahami azaz hukum acara pidana dalam penetapan seorang menjadi tersangka, dan melakukan penahanan. “Ini menjadi warning (peringatan) untuk siapapun. Kalau seseorang diperiksa sebagai saksi di Kejakgung, bisa langsung tersangka, ditahan, dan nggak pulang,” ujar Soesilo.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka bersama rekannya, Muddai Madang. Jampidsus menetapkan kedua sebagai tersangka terkait pembelian, dan pengelolaan gas bumi PDPDE Sumsel yang merugikan negara lebih dari Rp 427 miliar sepanjang 2008 sampai 2018.