Alex Noerdin Keberatan dengan Penahanan

- Penulis

Kamis, 16 September 2021 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Pihak Alex Noerdin keberatan dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang melakukan penahanan terhadap mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) itu. Pengacara Alex Noerdin, Soesilo Aribowo, mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas status penahanan kliennya yang ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pembelian, dan pengelolaan gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2008-2018.

“Masih dipikirkan (untuk praperadilan),” ujar Soesilo, saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Kamis (16/9). Menurut Soesilo, tak ada alasan objektif dari kejaksaan, dalam melakukan penahanan terhadap politikus Golkar tersebut. Karena dikatakan Soesilo, status jabatan kliennya sebagai anggota lembaga legislatif.

Sebagai anggota DPR, kata Soesilo tak ada peluang bagi Alex Noerdin, kabur, atau menghilangkan barang bukti atas kasus hukum yang menderanya. “Tentu kami keberatan dengan penahanan ini,” ujar Soesilo, yang dikabarkan dari republika.

Ia pun mempertanyakan status penetapan tersangka terhadap Alex Noerdin. Sebab kata Soesilo, membaca kronologis kasus, dan jalannya proses penyidikan, kliennya itu, baru diperiksa satu kali sebagai saksi.
“Ini tadi beliau diperiksa sebagai saksi, dan langsung ditetapkan tersangka, dan ditahan hanya beberapa jam setelah pemeriksaan. Saya tidak paham metode apa yang dipakai kejaksaan,” ujar Soesilo.

Baca Juga:  Kejakgung Periksa Adik Alex Noerdin

Sebagai lembaga penegak hukum, kata Soesilo, semestinya Kejakgung memahami azaz hukum acara pidana dalam penetapan seorang menjadi tersangka, dan melakukan penahanan. “Ini menjadi warning (peringatan) untuk siapapun. Kalau seseorang diperiksa sebagai saksi di Kejakgung, bisa langsung tersangka, ditahan, dan nggak pulang,” ujar Soesilo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka bersama rekannya, Muddai Madang. Jampidsus menetapkan kedua sebagai tersangka terkait pembelian, dan pengelolaan gas bumi PDPDE Sumsel yang merugikan negara lebih dari Rp 427 miliar sepanjang 2008 sampai 2018.

Pekan lalu, Kamis (2/9) Jampidsus juga menetapkan dua orang, sebagai tersangka awalan, yakni Caca Isa Saleh S (CISS), dan A Yaniarsyah (AY). Empat tersangka tersebut, sejak ditetapkan langsung mendekam di tahanan. Alex Noerdin, ditahan di Rutan Cipinang, cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan Muddai Madang, ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah
Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?
BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan
Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh
ITPLN Genjot Akreditasi Unggul, Rektor Iwa Garniwa Pastikan Lulusan Siap Kerja di Era Transisi Energi
Peringatan May Day 2026, Mbak Yuke Pastikan DPRD Akan Arahkan Kebijakan Anggaran Agar Lebih Berpihak Pada Buruh
Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:20 WIB

Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB

BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:57 WIB

Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh

Berita Terbaru

Seluruh rakyat Indonesia turut berduka atas terjadinya kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur wilayah Kota Bekasi-Jawa Barat yang menyebabkan korban meninggal dan luka. Peristiwa memilukan yang terjadi pada 27 April 2026

Headline

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Reshuffle Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran (Foto: Int)

Headline

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Mediakarya)

Ekonomi & Bisnis

BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB