Alex Noerdin Keberatan dengan Penahanan

- Penulis

Kamis, 16 September 2021 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Pihak Alex Noerdin keberatan dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang melakukan penahanan terhadap mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) itu. Pengacara Alex Noerdin, Soesilo Aribowo, mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas status penahanan kliennya yang ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pembelian, dan pengelolaan gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2008-2018.

“Masih dipikirkan (untuk praperadilan),” ujar Soesilo, saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Kamis (16/9). Menurut Soesilo, tak ada alasan objektif dari kejaksaan, dalam melakukan penahanan terhadap politikus Golkar tersebut. Karena dikatakan Soesilo, status jabatan kliennya sebagai anggota lembaga legislatif.

Sebagai anggota DPR, kata Soesilo tak ada peluang bagi Alex Noerdin, kabur, atau menghilangkan barang bukti atas kasus hukum yang menderanya. “Tentu kami keberatan dengan penahanan ini,” ujar Soesilo, yang dikabarkan dari republika.

Ia pun mempertanyakan status penetapan tersangka terhadap Alex Noerdin. Sebab kata Soesilo, membaca kronologis kasus, dan jalannya proses penyidikan, kliennya itu, baru diperiksa satu kali sebagai saksi.
“Ini tadi beliau diperiksa sebagai saksi, dan langsung ditetapkan tersangka, dan ditahan hanya beberapa jam setelah pemeriksaan. Saya tidak paham metode apa yang dipakai kejaksaan,” ujar Soesilo.

Baca Juga:  Pj Teguh Kirim Sinyal Lantik Pejabat Eselon 2

Sebagai lembaga penegak hukum, kata Soesilo, semestinya Kejakgung memahami azaz hukum acara pidana dalam penetapan seorang menjadi tersangka, dan melakukan penahanan. “Ini menjadi warning (peringatan) untuk siapapun. Kalau seseorang diperiksa sebagai saksi di Kejakgung, bisa langsung tersangka, ditahan, dan nggak pulang,” ujar Soesilo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka bersama rekannya, Muddai Madang. Jampidsus menetapkan kedua sebagai tersangka terkait pembelian, dan pengelolaan gas bumi PDPDE Sumsel yang merugikan negara lebih dari Rp 427 miliar sepanjang 2008 sampai 2018.

Pekan lalu, Kamis (2/9) Jampidsus juga menetapkan dua orang, sebagai tersangka awalan, yakni Caca Isa Saleh S (CISS), dan A Yaniarsyah (AY). Empat tersangka tersebut, sejak ditetapkan langsung mendekam di tahanan. Alex Noerdin, ditahan di Rutan Cipinang, cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan Muddai Madang, ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pangkogabwilhan II Terima Kenaikan Pangkat, Panglima TNI Tekankan Profesionalisme Perwira Tinggi
Pelimpahan Perkara Kasus Febrie Adriansyah Ujian Prosedur Hukum di Indonesia
Said Iqbal: Buruh Indonesia Bersama Polri Perangi Korupsi
Publik Diminta Tidak Terkecoh Soal Pelimpahan Berkas Jampidsus dari Polri ke Kejagung
MAKI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Redam Ketegangan Polri vs Kejagung
PMPRI: Ketegangan Polri vs Kejagung Jadi Momentum Bersihkan Lembaga Hukum dari Oknum Penyalahguna Wewenang
Alat kekuasaan dan Sampah Negara: Sebuah Telaah Kritis atas Turbulensi Penegakkan Hukum
IPPS Indonesia Desak Presiden Turun Tangan Atasi Konflik Antarpenegak Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:11 WIB

Pangkogabwilhan II Terima Kenaikan Pangkat, Panglima TNI Tekankan Profesionalisme Perwira Tinggi

Senin, 13 Juli 2026 - 16:48 WIB

Said Iqbal: Buruh Indonesia Bersama Polri Perangi Korupsi

Senin, 13 Juli 2026 - 14:39 WIB

Publik Diminta Tidak Terkecoh Soal Pelimpahan Berkas Jampidsus dari Polri ke Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:54 WIB

MAKI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Redam Ketegangan Polri vs Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:09 WIB

PMPRI: Ketegangan Polri vs Kejagung Jadi Momentum Bersihkan Lembaga Hukum dari Oknum Penyalahguna Wewenang

Berita Terbaru

Mikhail Adam, Peneliti Ekopol di Nusantara Centre (Foto: Ist)

Opini

Tirto dan Kalimat yang Tidak Pernah Mati

Selasa, 14 Jul 2026 - 07:50 WIB