Alex Noerdin Keberatan dengan Penahanan

- Editor

Kamis, 16 September 2021 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Pihak Alex Noerdin keberatan dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang melakukan penahanan terhadap mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) itu. Pengacara Alex Noerdin, Soesilo Aribowo, mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas status penahanan kliennya yang ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pembelian, dan pengelolaan gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2008-2018.

“Masih dipikirkan (untuk praperadilan),” ujar Soesilo, saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Kamis (16/9). Menurut Soesilo, tak ada alasan objektif dari kejaksaan, dalam melakukan penahanan terhadap politikus Golkar tersebut. Karena dikatakan Soesilo, status jabatan kliennya sebagai anggota lembaga legislatif.

Sebagai anggota DPR, kata Soesilo tak ada peluang bagi Alex Noerdin, kabur, atau menghilangkan barang bukti atas kasus hukum yang menderanya. “Tentu kami keberatan dengan penahanan ini,” ujar Soesilo, yang dikabarkan dari republika.

Ia pun mempertanyakan status penetapan tersangka terhadap Alex Noerdin. Sebab kata Soesilo, membaca kronologis kasus, dan jalannya proses penyidikan, kliennya itu, baru diperiksa satu kali sebagai saksi.
“Ini tadi beliau diperiksa sebagai saksi, dan langsung ditetapkan tersangka, dan ditahan hanya beberapa jam setelah pemeriksaan. Saya tidak paham metode apa yang dipakai kejaksaan,” ujar Soesilo.

Baca Juga:  DPRD DKI Libatkan Seluruh Fraksi Bahas Tiga Kandidat Pengganti Anies

Sebagai lembaga penegak hukum, kata Soesilo, semestinya Kejakgung memahami azaz hukum acara pidana dalam penetapan seorang menjadi tersangka, dan melakukan penahanan. “Ini menjadi warning (peringatan) untuk siapapun. Kalau seseorang diperiksa sebagai saksi di Kejakgung, bisa langsung tersangka, ditahan, dan nggak pulang,” ujar Soesilo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka bersama rekannya, Muddai Madang. Jampidsus menetapkan kedua sebagai tersangka terkait pembelian, dan pengelolaan gas bumi PDPDE Sumsel yang merugikan negara lebih dari Rp 427 miliar sepanjang 2008 sampai 2018.

Pekan lalu, Kamis (2/9) Jampidsus juga menetapkan dua orang, sebagai tersangka awalan, yakni Caca Isa Saleh S (CISS), dan A Yaniarsyah (AY). Empat tersangka tersebut, sejak ditetapkan langsung mendekam di tahanan. Alex Noerdin, ditahan di Rutan Cipinang, cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan Muddai Madang, ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas
Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi
Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci
IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:08 WIB

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Berita Terbaru

Prof. Dr. Yudhie Haryono

Headline

Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi

Selasa, 25 Agu 2026 - 08:28 WIB