JAKARTA, Mediakarya – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyayagkan pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut warga negara Indonesia (WNI) di pusat penipuan daring Kamboja sebagai pelaku yang harus diadili.
Usman mengungkapkan, permyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar yang menyebut WNI di Kamboja bukanlah korban, merupakan klaim gegabah dan mencerminkan ketidakpekaan pada realitas perbudakan modern.
“Pernyataan tersebut bisa berpotensi membuat pemerintah enggan mengusut tuntas akar masalah utamanya, yaitu perdagangan manusia, sebuah kejahatan yang tergolong pelanggaran HAM yang berat,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1/2026).
Padahal, definisi PBB tentang perdagangan orang menyatakan bahwa persetujuan untuk eksploitasi menjadi tidak relevan ketika salah satu metode perdagangan orang telah digunakan, termasuk ancaman, kekerasan, bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan ataupun memanfaatkan kerentanan seseorang.
Investigasi Amnesty International menemukan bahwa banyak orang yang berada dalam kompleks penipuan daring (scamming compound) di Kamboja adalah korban perdagangan orang yang berada dalam ancaman kekerasan untuk melakukan pekerjaan yang diberikan.
“Bahkan orang-orang yang sadar akan apa yang akan dikerjakananya di dalam pusat-pusat penipuan tersebut juga bisa menjadi korban pelanggaran HAM lainnya seperti kerja paksa, penyiksaan, perbudakan serta perlakuan tidak manusiawi lainnya,” ungkapnya.
Lebuh lanjut, Usman mengatakan memukul rata ribuan WNI, yang lari dari pusat penipuan daring untuk meminta perlindungan negara lewat KBRI, sebagai kriminal murni adalah generalisasi berbahaya yang berpotensi melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) terkait perlindungan korban perdagangan manusia dan perbudakan.
“Fakta di lapangan menunjukkan narasi yang berbeda. Laporan investigasi Amnesty International tahun lalu mengungkapkan bahwa pusat penipuan daring di Kamboja beroperasi dengan pola kerja paksa, mulai dari rekrutmen manipulatif, penyiksaan, hingga jual-beli manusia antar sindikat,” katanya.
Dari situasi itu, Amnesty melihat bahwa individu yang bekerja di bawah ancaman fisik pihak lain adalah korban perbudakan dan perdagangan orang, bukan semata-mata kriminal.
Pihaknya menuding bahwa pernyataan ketua OJK berpotensi bertentangan dengan Prinsip dan Pedoman tentang HAM dan Perdagangan Orang dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR). Salah satu prinsipnya menegaskan bahwa korban tidak boleh dituntut atas tindakan ilegal yang terpaksa mereka lakukan sebagai dampak langsung dari situasi perdagangan orang.
“Pasal 14 Konvensi ASEAN tentang Perdagangan Orang pun menerapkan prinsip non-kriminalisasi dengan mewajibkan negara untuk tidak menuntut korban perdagangan manusia secara pidana atau administratif, atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mereka, jika tindakan tersebut berhubungan langsung dengan tindakan perdagangan manusia,” ungkap Usman.
Usman menambahkan, bahwa negara melalui OJK dan aparat penegak hukum, seharusnya fokus memburu gembong sindikat perdagangan manusia yang mempekerjakan korban dalam kejahatan penipuan daring, bukan gegabah menyasar korban.
“Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga harus segera memperkuat mekanisme pencegahan dan pemulihan tindak pidana perdagangan orang, karena menghukum korban adalah kegagalan negara dalam memahami esensi perlindungan warganya,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut warga negara Indonesia (WNI) di pusat penipuan online di Kamboja bukan korban scammer, melainkan termasuk pelaku, sehingga perlu diproses ke peradilan.
“Apa yang mereka lakukan di sana, adalah melakukan, bagian dari kegiatan scam yang menyasar kepada masyarakat di Indonesia. Diproses tentunya. Dibuktikan dalam proses peradilan,” kata Mahendra saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Senayan, Kamis (22/1/2026).
Terkait proses peradilan tersebut, Mahendra lalu menyinggung langkah China yang mengekstradisi warga negaranya yang terlibat. “Sebagai contoh, untuk negara-negara lain seperti China, itu diekstradisi. Artinya, dianggap mereka bersalah dan akan diadili di sana,” kata Mahendra.
Sedangkan KBRI Phnom Penh pada 21 Januari lalu mengungkapkan terus menerima kedatangan WNI yang keluar dari sindikat penipuan online di Kamboja untuk minta dipulangkan ke Indonesia. Selama periode 16-20 Januari 2026, KBRI Phnom Pneh menerima kedatangan 1.440 warga. Gelombang kedatangan terbesar dalam satu hari terjadi pada hari Senin (19/1) sebanyak 520 WNI.
Angka tersebut dipandang cukup fantastis, bila menimbang pihak KBRI menangani 5.008 kasus sepanjang tahun 2025. Pihak KBRI juga memprediksi arus kedatangan WNI masih akan berlanjut untuk beberapa waktu ke depan dengan memperhatikan tren penindakan oleh aparat hukum di Kamboja. (Edr)
