“Respons masyarakat yang begitu masif menandakan adanya ekspektasi besar terhadap Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk bertindak tegas, terlebih perkara ini telah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujar Akmal.
Ia menambahkan, persoalan hukum yang melibatkan PT Alpindo Mitra Baja ternyata tidak hanya berdimensi pidana dan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada aspek sosial masyarakat. Dalam proses pengawalan perkara, AMPH RI menemukan banyak warga yang mengaku menjadi korban aktivitas korporasi tersebut di bawah manajemen saat itu.
“Kehadiran masyarakat yang menyatakan diri sebagai korban memperkuat konstruksi hukum yang sedang kami kawal. Ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya soal pemulihan keuangan negara, tetapi juga pemulihan hak-hak sipil masyarakat yang terabaikan akibat praktik bisnis yang diduga menyimpang,” tegasnya.




