Merespons perkembangan tersebut, AMPH RI menyatakan akan menempuh sejumlah langkah strategis. Organisasi ini berencana menyediakan bantuan hukum khusus bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT Alpindo Mitra Baja, membuka posko pengaduan korban untuk menghimpun bukti baru, serta melakukan pemantauan rutin terhadap progres penyelidikan di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Selain itu, AMPH RI juga akan mendesak Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melakukan supervisi ketat agar penanganan perkara berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan politik lokal.
“Pengawalan ini merupakan bentuk pengawasan publik terhadap penegakan hukum. AMPH RI tidak akan berhenti sampai ada kejelasan dan keadilan, baik bagi negara maupun masyarakat yang menjadi korban,” pungkas Akmal. (eka)
