Sukabumi, Mediakarya – Gugatan perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan sejumlah warga berinisial AS, WS, dan rekan-rekannya terhadap Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dinilai memiliki kelemahan mendasar dari sisi hukum acara.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 01/Pdt.G/2026/PN.SKB tersebut dipersoalkan, khususnya terkait legal standing atau kedudukan hukum para penggugat, serta tidak jelasnya uraian kerugian yang secara nyata dan langsung dialami oleh para pihak penggugat.
Pakar Hukum Sukabumi, Aa Brata Soedirdja, menilai bahwa apabila para penggugat merasa dirugikan atas kebijakan atau kerja sama antara Wali Kota Sukabumi dengan Yayasan YPPDB, maka mekanisme hukum yang tepat seharusnya ditempuh melalui Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) atau Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok), bukan gugatan PMH secara umum.
