Daerah  

AMPH RI Laporkan Dugaan Skandal Kredit BRI Syariah Rp176,7 Miliar, Diduga Rugikan Negara

SUKABUMI, Mediakarya – Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) Republik Indonesia secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari Selasa, 22 Juli 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman oleh PT. BRI Syariah kepada PT. Alpindo Mitra Baja senilai kurang lebih Rp176,7 Miliar.

Laporan tersebut mengungkapkan dugaan bahwa pemberian pinjaman dilakukan tanpa appraisal yang objektif, dengan aset jaminan yang patut diduga nilainya tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam UU Perbankan dan ketentuan Bank Indonesia. Bahkan, dalam laporan keuangan PT.Bank BRI Syariah Tanggal 31 Desember 2017 terdapat adanya ketidaksesuaian nilai, agunan yang diambil alih (AYDA) oleh pihak bank yang nilainya mencapai Rp96 miliar, padahal berdasarkan laporan tim kurator aset riil hanya sekitar Rp43 miliar.

“Kasus ini mencerminkan bentuk kejahatan luar biasa yang sistematis. Ada potensi manipulasi laporan keuangan dan pelanggaran prinsip transparansi serta akuntabilitas,” tegas Moch. Akmal Fajriansyah, selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *