AMPH RI Laporkan Dugaan Skandal Kredit BRI Syariah Rp176,7 Miliar, Diduga Rugikan Negara

- Editor

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Mediakarya – Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) Republik Indonesia secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari Selasa, 22 Juli 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman oleh PT. BRI Syariah kepada PT. Alpindo Mitra Baja senilai kurang lebih Rp176,7 Miliar.

Laporan tersebut mengungkapkan dugaan bahwa pemberian pinjaman dilakukan tanpa appraisal yang objektif, dengan aset jaminan yang patut diduga nilainya tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam UU Perbankan dan ketentuan Bank Indonesia. Bahkan, dalam laporan keuangan PT.Bank BRI Syariah Tanggal 31 Desember 2017 terdapat adanya ketidaksesuaian nilai, agunan yang diambil alih (AYDA) oleh pihak bank yang nilainya mencapai Rp96 miliar, padahal berdasarkan laporan tim kurator aset riil hanya sekitar Rp43 miliar.

“Kasus ini mencerminkan bentuk kejahatan luar biasa yang sistematis. Ada potensi manipulasi laporan keuangan dan pelanggaran prinsip transparansi serta akuntabilitas,” tegas Moch. Akmal Fajriansyah, selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia.

Lebih lanjut, kami menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya mencederai sistem keuangan negara, tetapi juga menodai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan syariah yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan amanah.

Baca Juga:  Bendung Katulampa Kering, Debit Air Kali Bekasi Ikut Menyusut

Dari sudut pandang hukum, dugaan pelanggaran yang terjadi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena secara rill terdapat kerugian negara yang ditimbulkan sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk juga indikasi nepotisme dan kolusi sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Kami dari AMPH, menggunakan hak hukum kami sebagai warga negara berdasarkan PP No. 43 Tahun 2018 untuk melaporkan dugaan korupsi demi mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan. Laporan ini tidak hanya dilayangkan kepada Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, tetapi juga ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia” ujarnya

Lanjut Akmal , Kami berharap besar agar Kejaksaan Agung RI segera menindaklanjuti laporan ini dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh dan profesional. Negara tidak boleh diam saat ada dugaan kerugian keuangan publik dalam skala besar yang mengancam integritas sistem perbankan nasional.

“Ini bukan sekadar soal utang-piutang, ini soal tanggung jawab terhadap konstitusi, terhadap negara hukum. Saat hukum dilanggar secara terang-terangan dan sistematis, maka negara wajib hadir untuk membongkarnya,” pungkasnya. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Guru PPPK Hanya Masuk Sekali Sebulan, PBM di SDN Hilinifaoso Nyaris Lumpuh
Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT
Sambut HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Nias Selatan Gelar Open Turnamen Tenis Meja Ganda Putra
Bupati Nias Selatan Tegaskan Pentingnya Deteksi Dini Penyakit Lewat Program PKG
Analis Hukum Ini Soroti Kasus Dugaan Perundungan Terhadap Masyarakat Adat Pulau Seram
Patriot Merdeka Cup Sajikan Padel Meriahkan HUT RI
Hadiri Pembukaan Patriot Merdeka Cup, Ini Pesan Ketua Kadin Kota Bekasi
Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Polres Nisel Gandeng LSM dan Mahasiswa Hijaukan Jalanan dengan Merah Putih

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Guru PPPK Hanya Masuk Sekali Sebulan, PBM di SDN Hilinifaoso Nyaris Lumpuh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Sambut HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Nias Selatan Gelar Open Turnamen Tenis Meja Ganda Putra

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Pentingnya Deteksi Dini Penyakit Lewat Program PKG

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Analis Hukum Ini Soroti Kasus Dugaan Perundungan Terhadap Masyarakat Adat Pulau Seram

Berita Terbaru

Daerah

Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:47 WIB