Lebih lanjut, kami menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya mencederai sistem keuangan negara, tetapi juga menodai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan syariah yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan amanah.
Dari sudut pandang hukum, dugaan pelanggaran yang terjadi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena secara rill terdapat kerugian negara yang ditimbulkan sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk juga indikasi nepotisme dan kolusi sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Kami dari AMPH, menggunakan hak hukum kami sebagai warga negara berdasarkan PP No. 43 Tahun 2018 untuk melaporkan dugaan korupsi demi mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan. Laporan ini tidak hanya dilayangkan kepada Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, tetapi juga ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia” ujarnya