Anaknya Merugikan Orang Banyak, Nia Daniaty Minta Maaf ke Anies Baswedan

Terdapat 225 orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp9,7 miliar. Dalam hal ini, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal  378 KUHP tentang Penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *