Andika Perkasa Tanggapi Keresahan Milenial-Gen Z Soal Putusan MK

Namun, putusan nomor 90 juga memiliki dimensi lain, yakni etika, karena belakangan muncul vonis Majelis Kehormatan MK.

MKMK kemudian menemukan ada pelanggaran etika hakim konstitusi ketika memutuskan perkara nomor 90. Ketua MK saat itu Anwar Usman bahkan dianggap melanggar etika berat, sehingga dicopot dari jabatan.

“Jadi, memang tidak bisa dipungkiri walaupun Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 itu final dan mengikat, tapi kan ada masalah yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan, walaupun itu tidak kemudian membatalkan putusannya,” ujar Andika.

Ini berarti bahwa putusan MK nomor 90 itu sah secara hukum, namun bermasalah secara etika dan ini sebaiknya menjadi pembelajaran untuk masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *