Anggota DPR dari PDIP Diwajibkan Bagikan Sembako di Tas Bergambar Puan

Ketua DPR RI Puan Maharani

Pembagian sebako tersebut dilakukan pada 25 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022. Berikut ini adalah informasi yang beredar di kalangan wartawan.

Seluruh anggota DPR RI FPDIP (128 orang) wajib membagikan sembako di Dapil-nya masing-masing dengan tas bergambar Puan Maharani. Tas bingkisan begambar Puan dibagikan oleh Puan kepada masing-masing anggota.

Sembako tersebut harus disampaikan langsung oleh masing-masing anggota DPR dan disebut sebagai ‘Sumbangan Puan Maharani’.

  1. Anggota biasa wajib membagikan 2.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 100 juta.
  2. Kapoksi wajib membagikan 8.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 400 juta.
  3. Pimpinan komisi wajib membagikan 10.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 500 juta.***

 

Exit mobile version