Anggota DPR Dukung Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono di Jakarta, Kamis (7/7).

Tindakan tegas itu diambil karena tersangka MSAT masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono menegaskan pencabulan bukan hanya tindak kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *