Jakarta (ANTARA) – Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) DPR RI Willy Aditya mengatakan RUU PKS telah berubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berstatus sebagai draf awal.
“Panja telah menunjukkan kerja keras dan keseriusannya, itu ditunjukkan dengan lahirnya draf baru yang diberi judul RUU TPKS yang berstatus sebagai draf awal. Ini artinya, berbagai masukan dan pandangan masih terbuka dalam pembahasan RUU ini ditahap-tahap selanjutnya,” kata Willy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, dalam RUU TPKS terjadi beberapa perubahan redaksi dan materi sebagai bagian dari dialektika yang terjadi agar pembahasan RUU ini terus mengalami kemajuan.
Menurut dia, kenyataan bahwa lahirnya judul dan materi baru tersebut mendapatkan kritik dari sejumlah kelompok, cukup disadari dan bisa dimaklumi.