Terkait sejumlah pasal yang dihapus dalam draf RUU TPKS, Willy menjelaskan tim ahli sudah mempelajarinya dengan melihat beberapa undang-undang yang ada seperti RUU KUHP, Perkawinan dan KDRT, serta undang-undang lainnya.
Dia mengatakan penyusunan RUU TPKS tidak akan tumpah tindih dengan aturan yang sudah ada sehingga jika sudah diatur maka tidak akan dibahas.
Selain itu Willy tidak mempermasalahkan kalau ada kritikan terhadap RUU TPKS karena niat dan tujuan dari RUU tersebut didedikasikan untuk kebaikan bagi seluruh rakyat.
Namun menurut politisi Partai NasDem itu, lebih baik jika semua perbedaan pendapat didialogkan, sehingga jangan saling caci maki, jangan saling tuding tidak pancasilais dan sebagainya.(qq)