Anggota DPR Usulkan Integrasi Pengawas Lembaga Penegak Hukum

“Itu yang dulu pernah kami lakukan, tetapi kemudian itu terhenti di Komisi III DPR,” kata Nasir.

Nasir menilai bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) maupun Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) bukan pengawas yang ideal untuk Polri maupun Kejaksaan.

Berbeda dengan kedua lembaga tersebut, Komisi Yudisial (KY) yang mengawasi peradilan telah diatur konstitusi, tepatnya pada Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

“Ada keinginan untuk membentuk suatu undang-undang yang di dalamnya itu ada yang mengawasi polisi, jaksa, dan mengawasi peradilan,” kata Nasir, dilansir dari antara.

Exit mobile version