“Selain itu juga ditemukan bukti-bukti dokumen yang menguatkan dugaan keterlibatan ketiga tersangka dalam jaringan teroris. Jadi Densus tidak main asal tangkap dan sudah memenuhi prosedur dalam penangkapan. Mari kita hormati proses hukum yang berlaku,” tandas Wakil Ketua MPR RI itu.
Ia mengungkapkan, Densus 88 Antiteror telah bekerja secara profesional selama ini. Namun demikian, sambung Jazuli, Densus 88 Antiteror juga harus hati-hati dalam pengembangan kasus terorisme agar tidak dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ulama.
Mengingat, tutur Jazilul, penangkapan Farid Okbah dan Zain An Najah sempat menggemparkan lantaran kedua ulama ini merupakan tokoh yang selama ini cukup dikenal publik. Bahkan, Farid Okbah sempat bertemu Presiden Joko Widodo untuk dimintai masukan.
Oleh karenanya ia meminta MUI lebih ketat dalam merekrut pengurus maupun anggota. Sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat, kata Jazilul, MUI harus mengedepankan unsur kehati-hatian. MUI perlu lebih selektif menunjuk pengurus maupun menerima anggota.