Anggota Komisi III DPR RI: Reformasi Penegakan Hukum Suatu Keniscayaan

- Editor

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwannto (Foto: dok dpr.go.id)

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwannto (Foto: dok dpr.go.id)

JAKARTA, Mediakarya – Reformasi di tubuh penegak hukum dinilai tidak dapat diukur hanya melalui perubahan regulasi maupun kebijakan internal. Namun demikian, reformasi harus tercermin dalam perubahan budaya kerja, penguatan integritas, serta profesionalisme aparat saat menjalankan tugas di lapangan. Pernyataan itu dikemukakan Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto, dalam sambutannya saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya,  tingginya perhatian publik terhadap kinerja aparat penegak hukum menjadikan reformasi di lingkungan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan BNN RI sebagai kebutuhan yang tidak dapat ditunda. “Di tengah besarnya atensi masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, Komisi III DPR RI percaya bahwa reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan BNN RI adalah suatu keniscayaan,” ujar Rikwanto.

Politisi Fraksi Golkar ini menjelaskan bahwa reformasi tersebut pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang sejalan dengan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Menurut Rikwanto, perubahan aturan dan penyempurnaan kebijakan internal belum cukup menjadi tolok ukur keberhasilan reformasi kelembagaan. Yang lebih penting adalah memastikan nilai etik, integritas, dan profesionalisme benar-benar tertanam dan tercermin dalam praktik penegakan hukum maupun pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Peredaran Obat Keras Terbatas Berhasil Dibongkar Satres Narkoba, 3 Terduga Pelaku Di Amankan

“Reformasi yang dimaksud harus mampu memastikan nilai-nilai etik, integritas, dan profesionalisme benar-benar terinternalisasi dan tercermin dari kerja-kerja aparat penegak hukum di lapangan, khususnya ketika melakukan penanganan perkara dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rikwanto menyoroti hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana nasional.

“Implementasi kedua regulasi tersebut menuntut kesiapan aparat untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Legislator Dapil Kalimantan Selatan II ini.

Ia menilai penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya memerlukan kesiapan teknis, tetapi juga perubahan pola pikir aparat penegak hukum dalam menggunakan kewenangan yang dimiliki.

Untuk itu, ia mengungkapkan melalui kunjungan kerja spesifik di Gorontalo ini, Komisi III DPR RI ingin memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan reformasi kultural dan penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Polda, Kejati, dan BNNP Provinsi Gorontalo.

Selain itu, Komisi III juga ingin mengidentifikasi berbagai tantangan serta kebutuhan dukungan yang diperlukan agar transformasi paradigma aparat penegak hukum dapat berjalan optimal dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas
Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri
Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor
Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB
Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah
Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:55 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:00 WIB

FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

Opini

Di Bawah Payung Ortodoksi Ekonomi 

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:03 WIB