Anggota Komisi IX DPR Terus Suarakan Vaksin Halal

Anggota parlemen dari dapil Jawa Tengah tersebut mengaku, juga menanyakan perihal penggunaan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI, hanya digunakan untuk anak-anak usia 6-11 tahun. Padahal, kata dia, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) sudah memberikan izin penggunaan booster bagi mereka yang memang sudah menggunakan Sinovac sebagai vaksin primer. “Mengapa jenis ini tidak dipakai untuk orang dewasa yang dulu gunakan Sinovac sebagai vaksin primer,” ujar politikus PKB tersebut, dikutip dari republika.

Sementara itu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (22/3) mulai menyidangkan perkara gugatan yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas keluarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Exit mobile version