Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes tersebut mematok tiga jenis vaksin yang menjadi vaksin booster, yakni vaksin Astra Zeneca, Pfizer dan Moderna. “Ketiga jenis vaksin yang ditentukan dalam program booster itu tak satu pun yang memiliki sertifikat halal, jadi ini merugikan umat Islam selaku mayoritas penduduk di Indonesia yang mengkonsumsi vaksin,” kata kuasa hukum YKMI, Amir Hasan.(qq)
Anggota Komisi IX DPR Terus Suarakan Vaksin Halal
