Anggota Komisi IX DPR Terus Suarakan Vaksin Halal

- Editor

Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Covid-19 DPR, Nur Nadlifah menegaskan, komitmennya untuk terus menyuarakan vaksin halal dalam rapat Panja Vaksinasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Asikin. Nadifa mengatakan semua aspirasi umat Islam tentang vaksinasi sudah disampaikan dan ditanyakannya kepada Menkes, termasuk desakan prioritas menggunakan vaksin halal.

Hanya saja, kata Nadlifah, jawaban Menkes masih sangat normatif. Hingga kini, ia belum mendapat jawaban yang memuaskan atas pertanyaan tersebut. “Semua, kami tanyakan ke Menkes. Mulai dari desakan prioritas vaksin halal, stok vaksin hingga biaya importasi vaksin,” kata anggota Komisi IX DPR tersebut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).

Anggota parlemen dari dapil Jawa Tengah tersebut mengaku, juga menanyakan perihal penggunaan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI, hanya digunakan untuk anak-anak usia 6-11 tahun. Padahal, kata dia, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) sudah memberikan izin penggunaan booster bagi mereka yang memang sudah menggunakan Sinovac sebagai vaksin primer. “Mengapa jenis ini tidak dipakai untuk orang dewasa yang dulu gunakan Sinovac sebagai vaksin primer,” ujar politikus PKB tersebut, dikutip dari republika.

Sementara itu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (22/3) mulai menyidangkan perkara gugatan yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas keluarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Baca Juga:  Klaster PTM Bermunculan, Legislator: Percepat Vaksinasi Guru

Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes tersebut mematok tiga jenis vaksin yang menjadi vaksin booster, yakni vaksin Astra Zeneca, Pfizer dan Moderna. “Ketiga jenis vaksin yang ditentukan dalam program booster itu tak satu pun yang memiliki sertifikat halal, jadi ini merugikan umat Islam selaku mayoritas penduduk di Indonesia yang mengkonsumsi vaksin,” kata kuasa hukum YKMI, Amir Hasan.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun
Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN
‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan
Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali ke Rakyat dan Jaga Independensi
Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:08 WIB

Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:11 WIB

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:00 WIB

‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:42 WIB

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:59 WIB

Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WIB