JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengusulkan agar Indonesia bisa memiliki Undang-undang tentang Bahan Kimia, dengan beberapa pertimbangan, salah satunya yaitu Indonesia belum memiliki UU Bahan Kimia yang mengacu pada Peraturan Internasional.

“UU ini diperlukan dalam rangka Pengembangan Industri kimia berkelanjutan. Pertimbangan kedua, industri kimia dengan nilai ekspor 100 miliar dolar AS per tahun, adalah andalan masa depan Indonesia,” kata Mukhtarudin lewat keterangannya yang dikutip dari antara di Jakarta, Rabu.

Pertimbangan ketiga, lanjut Mukhtarudin, yaitu industri kimia Indonesia tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN, sedangkan pembangunan industri kimia dunia kian maju pesat.