JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa terdapat tiga dari sembilan draf Peraturan KPU (PKPU) tersebut telah melalui uji publik.

“Yang sudah melalui tahap uji publik ada tiga, yakni PKPU Tahapan, Verifikasi Partai, sama Daftar Pemilih. Lainnya ya tunggu beberapa hal yang akan dibicarakan bersama dengan beberapa pihak,” kata Afifuddin kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Selasa.

Ia mengungkapkan bahwa KPU akan melanjutkan pembicaraan mengenai PKPU setelah Lebaran. Mengingat jadwal pelaksanaan yang telah semakin dekat, Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai PKPU yang harus segera dibahas.