Angkut Limbah Berbahaya, Kapal Tanker Berbendera Panama Nyelonong ke Perairan Batam

Prajurit TNI AL saat mengecek limbah berbahaya yang diangkut oleh kapal berbendera Panama

Selain itu, kapal MT. Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan 3 dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa. Hal ini melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) (dji)

Exit mobile version