Aturan tentang sanksi denda bagi warga menolak vaksin diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, penerapan Perda belum dilakukan dikarenakan belum ada kasus penolakan tegas dari warga untuk menerima vaksin.
“Sekalipun Perdanya sudah ada, dimungkinkan sejauh ini belum ada yang menolak secara terang benderang secara terbuka,” ucap Riza di Balai Kota, Jumat (17/9).