Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Hari Ini Bebas

JAKARTA, Mediakarya – Majelis hakim Pengadilan Me geri (PN) Jakarta Barat, resmi memutuskan Erdian Aji Prihartanto alis Anji menjalani rehabilitasi selama 4 bulan. Diduga kuat, mantan vokalis grup band Drive itu bakal bebas hari ini.

Sidang putusan kasus narkoba yang menyeret  Anji eks Drive baru saja digelar. Majelis hakim rupanya mengeluarkan putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lantas musisi 43 tahun itu wajib menjalani masa rehabilitasi selama 4 bulan.

“Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri,” ujar majelis hakim saat membaca putusan di PN Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).

Exit mobile version